•   04 May 2024 -

Kontradiksi Pengecer BBM Bontang;  Klaim Diizinkan Pemkot Berjualan, Tapi Dilarang Pertamina

Bontang - M Rifki
02 Agustus 2023
Kontradiksi Pengecer BBM Bontang;  Klaim Diizinkan Pemkot Berjualan, Tapi Dilarang Pertamina Salah satu penjual BBM Eceran di pinggir jalan Kota Bontang/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Praktik penjualan BBM subsidi dilarang sesuai aturan.

Pun begitu, Asosiasi Pengecer Kota Bontang mengklaim diizinkan menyimpan stok pertalite yang masuk kategori BBM subsidi paling tidak 90 liter.

Ketua Anggota Asosiaai Pengecer Baham Bakar Minyak Bontang (AP-BBMB) Titi mengaku, memang secara regulasi aktivitas mereka melanggar aturan.

Namun karena urusan ekonomi akhirnya meminta kebijakan untuk bisa melakukan aktivitas jual beli BBM subsidi secara mengecer.

Walhasil beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga ke Samarinda secara resmi Pertamina juga tidak memberikan izin untuk berjualan.

Tetapi, secara lisan aktivitas mereka bisa berlanjut karena mendapat kebijakan dari Pemkot Bontang hasil RDP hingga ke Pemerintah Provinsi. Namun itu buka bersifat resmi berupa izin untuk mengecer.

Secara sah organisasi AP-BBMB juga memiliki akta pendirian dari notaris. Dari akta itu organisasi ini sudah berdiri sejak 2013 silam.

"Memang aktivitas kami ini ilegal. Cuman kan kita cari uang untuk berjualan. Berdasarkan UU Migas salah. Kita juga dalam mengantre ikuti aturan tidak bokeh melebihi batas," terang Titik Rabu (2/8/2023).

Baca JugaOperator Kongkalikong dengan Pengetap, Pertamina Setop Suplai BBM ke SPBU Tanjung Laut

Berdasarkan kesepakatan setiap anggota AP-MBB setiap kali stok hanya bisa menyimpan 90 liter. Serta tidak boleh lebih 100 liter.

Kemudian kata Titi, untuk stok yang dipajang berkisar 30 liter. Serta yang bisa disimpan hanya 60 liter. Setelah stok menipis para pedagang eceran mulai kembali mengantre di SPBU khususnya menjual Pertalite.

Begitu pun seterusnya aktivitas yang dilakukan oleh pengecer. Saat ini jumlah anggota aktif dalam AP-MBB sebanyak 300 orang.

Jika di hitung kalau setiap anggota boleh mendapat pasokan BBM pertalite 100 liter. Total BBM yang didapat mencapai 30 ribu liter hanya ke pengecer.

Diketahui untuk pengecer menjual BBM Pertalite seharga Rp 12 ribu. Sementara di SPBU mereka mendapat harga Rp 10 ribu. Saat dihitung keuntungan per liter bisa Rp 2 ribu yang didapat pengecer.

"Kami juga membeli sesuai dengan regulasi. Kalau pakai mobil maksimal 40 liter dan motor maksimal 10 liter. Tapi di aplikasi biasanya sampai batas orange kita masih bisa antre tidak sampai logo merah di aplikaai my pertamina," sambungnya.

Baca JugaDisanksi Pertamina, Pasokan Pertalite di SPBU Tanjung Laut akan Kembali Dipasok Akhir Agustus

Dari pantauan Klik Kaltim, selain mengecer Pertalite mereka juga mengecer BBM non subsidi yaitu pertamax. Mereka menjual dengan harga Rp 15 ribu.

"Kalau Pertamax kan tidak dilarang karena bukan subsidi," tuturnya.

Titik juga menghimbau anggotanya tidak berlebihan dalam menyimpan BBM subsidi. Tapi dirinya menampik aktivitas pengecer membuat stok semakin menipis.

Setiap SPBU saja bisa menjual sebanyak 16 ribu sampai 24 ribu liter per harinya. Makanya stok diyakini tidak berpengaruh.

Meski dalam setiap kali pengisian perjuangan para pengecer harus antre bersama pengkonsunsi BBM subsidi lainnya.

"Stok di SPBU juga ada jadi tidak banyak juga kami jual ini. Jadi jangan malah dianggap kita merugikan," sambungnya.

Pada Sabtu (29/7/2023) lalu AP-MBB mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Bontang di Taman Adipura Kelurahan Bontang Kuala.

Mengacu Aturan

Mengkonfirmasi hal itu Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengaku, aparat penegak hukum tetap menjalankan penindakan sesuai regulasi.

Did alam itu polisi tetap memberikan pengarahan dalam penindakan bagi para pengetap BBM subsidi. Hal itu sesuai dengan Undang - Undang RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Didalam Pasal 55 menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Saat didapat melanggar bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Jadi kita menindak juga sesuai aturan. Karena kan jelas BBM subsidi tidak bisa diperjual belikan," tutur Iptu Mandiyono.




TINGGALKAN KOMENTAR