•   28 April 2024 -

Digugat Warga Rp 2,6 Miliar, Pembangunan Proyek Kantor Lurah Berbas Pantai Terancam Batal

Bontang - M Rifki
28 Mei 2023
Digugat Warga Rp 2,6 Miliar, Pembangunan Proyek Kantor Lurah Berbas Pantai Terancam Batal Lokasi Kantor Kelurahan Berbas Pantai rencananya akan dibangun namun tertunda akibat sengketa lahan di sana/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Warga menggugat Pemkot Bontang atas kepemilikan lahan di Kantor Kelurahan Berbas Pantai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Bontang Selatan.

Akibat gugatan itu, rencana Pemkot Bontang melakukan pembangunan kantor kelurahan pun terancam gagal. Padahal, anggaran Rp 516 juta untuk pengawasan proyek ini sudah selesai. 

Lurah Berbas Pantai Supriadi membenarkan, adanya gugatan soal lahan di tempatnya. Kemudian, rencana pembangunan pun terhambat dan menunggu hasil sidang putusannya. 

"Kita mau selesai dulu. Memang ada yang mengklaim lahan itu. Apapun hasilnya kita coba melihat perkembangan," terang Supriadi kepada Klik Kaltim, Minggu (28/5/2023). 

Baca JugaKalah Gugatan Rp 2,9 Miliar, Pemkot Bontang Tempuh Upaya Banding

Diketahui, lahan itu merupakan kawasan bufferzone dari PT Badak LNG. Pasca kebakaran besar 1989 silam seluruh warga yang bermukim pun direlokasi ke Rawa Indah, dan Bukit Indah. 

Lebih lanjut kata Supriadi Pemkot Bontang memiliki surat pengawasan fisik atas lahan tersebut. Makanya, kantor saat ini masih tetap berada dilokasi yang digugat. 

Baca JugaAsal Nama Prakla dari Perusahaan Jerman Hingga Disebut 'Texas' Bontang

Kendati begitu, semua proses pelayanan juga masih berlangsung. "Memang pemukiman dulu. Cuman kan sudah direlokasi tanpa terkecuali. Cuman dilihat aja nanti," sambungnya. 

Digugat Rp 2,6 Miliar

Berdasarkan pantauan Klik Kaltim dalam Layanan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bontang proses sidang tengah berlangsung. 

Salah seorang warga melapor, dan diterima oleh Pengadilan Negeri Bontang. Penggugat atas nama Muh Idhan dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bon. 

Baca Juga : Pengadilan Kabulkan Gugatan Kontraktor ke Pemkot Bontang, Pemerintah Diwajibkan Bayar Rp 2,9 Miliar

Humas PN Bontang Ngurah Manik mengatakan, saat ini proses sidang berlangsung. Untuk jadwal sidang diketahui akan berlanjut pada Senin (29/5/2023). 

"Iya ada melapor. Proses sudah berjalan. Bahkan tahapan mediasi sudah dilakukan namun tidak menemukan titik temu," terang Ngurah Manik. 

Di dalam riwayat perkara, penggugat mengklaim tanah di Kelurahan Berbas Pantai dengan luas 1.045,5 meter persegi sah dan merupakan miliknya. 

Bahkan, penggugat juga memiliki bukti berupa akta jual beli dengan nomor No.23/PPAT/BTG/1982 tertanggal 11 Februari 1982 silam adalah sah dan berharga. 

"Kemudian penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp.2.613.750.000 secara tunai dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah, dan Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian immateril  sebesar Rp.1.000.000.000, secara tunai dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah," sambungnya.




TINGGALKAN KOMENTAR