•   02 May 2024 -

Dewan Dapati THM di Prakla Tetap Operasi saat Ramadan

Bontang - M Rifki
04 April 2022
Dewan Dapati THM di Prakla Tetap Operasi saat Ramadan Anggota DPRD Bontang dan Satpol-PP melakukan sidak ke THM Prakla Kelurahan Berbas Pantai/ M rifki- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Kinerja Satpol PP Bontang dalam penegakan Peraturan Daerah disangsikan DPRD. Dalam kunjungan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam  dewan masih melihat praktik jual miras. Padahal, aturan penjualan miras hanya diperbolehkan di hotel bintang. 

Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002, sudah mengatur klausul untuk penjualan minuman keras.

Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menyoroti penindakan Satpol-PP untuk menjaring para pelaku usaha THM yang tidak berizin. 

"Aturannya jelas kan kalau yang diperbolehkan menjual hanya hotel bintang 5 saja. Makanya harus ditindak lanjuti ini temuan di lapangan," kata Agus Haris saat melaksanakan sidak THM, Selasa (5/4/2022). 

Bahkan, dikatakan Agus Haris saat bulan Ramadhan masih terdapat satu THM yang tetap beroperasi. Parahnya lagi masih melayani tamu. 

Klik Juga Ada Kamar Kaca di THM Gembira, Satpol PP Diminta Selidiki

Untuk itu Pemkot diminta tegas dalam menyisir dan menindak pelaku THM yang menyalahi aturan. 

"Tadi ada satu mereka tetap buka meski hanya melayani setiap ada tamu saja. Jelas itu melanggar Surat Edaran yang berlaku selama Bulan Ramadhan," sambungnya. 

Di tempat yang sama Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang (PPUD) Satpol-PP Kota Bontang Eko Mashudi mengatakan, sudah sering kali melakukan razia di THM. 

Bahkan dari beberapa razia Satpol-PP juga turut menyita miras yang dijual. Meski begitu, masih belum memberikan efek jera. 

"Kita rutin lakukan razia. Tindak lanjutnya masih dalam proses komunikasi dan banyak pertimbangan untuk memutuskan sanksi yang berlaku," ucap Eko Mashudi. 

Klik Juga : Asal Nama Prakla dari Perusahaan Jerman Hingga Disebut 'Texas' Bontang

Yang jelas, tindak lanjutnya akan terus menjaring dan menyita miras tersebut. Untuk diproses hukum akan menggunakan upaya Yustisi dengan Polres dan Pengadilan. 

Apalagi di Bontang sendiri THM masih banyak yang belum ada izin. Misalnya di Kelurahan Berbas Pantai tepatnya di Prakla ada 23 THM dan memang tidak berizin dalam penjualan minuman keras. 

"Kita akan tunggu bagaimana tindakan tegas akan diberlakukan. Kalau mau menyegel saja Satpol-PP harus ada surat dari Pengadilan jadi komunikasi masif akan terus dilakukan," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR