•   22 January 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dalam Kondisi Mabuk, Perempuan 21 Tahun Aniaya Korban di THM Hotel Gembira

Bontang - Redaksi
21 Januari 2026
 
Dalam Kondisi Mabuk, Perempuan 21 Tahun Aniaya Korban di THM Hotel Gembira Konferensi pers Polres Bontang yang dipimpin Wakapolres Kompol Ropiyani didampingi Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah.

BONTANG – Seorang perempuan berinisial H (21) diamankan polisi usai terlibat kasus penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam (THM) Hotel Gembira, Kelurahan Berbas Tengah, Minggu (18/1/2026).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka melakukan penganiayaan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

“Pelaku saat itu dalam keadaan mabuk,” ujar AKBP Widho Anriano saat konferensi pers, Rabu (21/1/2026).

Peristiwa bermula ketika tersangka melihat rekannya terlibat cekcok dengan sesama perempuan di dalam lokasi THM. Berniat membela temannya, H kemudian membawa korban ke kamar mandi.

Namun, niat tersebut justru berujung tindakan kekerasan. Di dalam kamar mandi, tersangka langsung memukul korban menggunakan tangan hingga mengakibatkan luka di bagian pelipis mata kanan.

“Pelaku ingin membela temannya karena adanya masalah pribadi. Korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” jelas Kapolres.

Usai kejadian, tersangka langsung diamankan dan saat ini telah berada di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka.

“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKBP Widho Anriano.






TINGGALKAN KOMENTAR