Cekikan Adik Merenggut Nyawa Sang Kakak, Sama-sama Terperosok ke Jurang 15 Meter
KLIKKALTIM.COM- Kasus pembunuhan kakak kandung oleh adiknya di Kilometer 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat mengungkap fakta baru.
Dari hasil penyidikan petugas memastikan penyebab kematian sang kakak Oland akibat dicekik oleh adiknya AY (31).
Dalam konferensi pers, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim mengatakan, pembunuhan berawal dari niatan sang adik yang ingin memperingatkan agar tak terus diganggu oleh kakaknya.
AY menjemput kakaknya untuk membahas persoalan tersebut. Menumpangi motor yang dipinjam, sang Kakak dijemput di Masjid Terapung kemudian menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kilometer 3. Di sana rencananya, AY ingin menegur kakaknya yang dianggap kelewat batas.
Pengakuan tersangka, dalam kurun waktu 3 bulan ini dia sering diusilin korban. Hingga puncaknya pada Senin (15/1/2024) lalu.
"Jadi memang mereka ini baru intens ketemu lagi 3 bulan terakhir. Korban selalu ganggui tersangka. Mulai dari dipukul, diejek, bahkan pakaian tersangka sempat dikencingi," ucap Iptu Hari kepada Klik Kaltim usai konferensi pers Jumat (19/1/2024).
Setiba di lokasi, alih-alih berdialog sesama saudara kandung keduanya justru terlibat perkelahian sengit di tepi jurang. Perkelahian tersebut dipicu lantaran kakaknya tak menggubris, malahan justru tertawa.
Naasnya, perkelahian tragis ini mencapai klimaks usai sang kakak dicekik dan dipiting hingga mulutnya berbusa. Duel maut ini menyebabkan keduanya terperosok ke dalam jurang 15 meter.
"Korban meninggal karena dicekik tersangka," ungkapnya.
Menyadari kakaknya tak sadarkan diri, tersangka meninggalkan tubuh kakaknya di dasar jurang. "Kami tangkap setelah mendapat informasi dari plat nomor dan tersangka merupakan adik kandung korban," sambungnya.
Polisi juga masih mencari dasar keterangan yang kuat untuk mengaitkan kasus ini pada pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana.
"Kita masih dalami kalau ini. Tapi yang jelas dia dikenakan Pasal pasal 351 dan 338 KUHPidana tentang penganiayaan dan pembunuhan," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: