•   29 April 2024 -

Bantah Pelaku Alami Depresi, Polisi Pastikan Kondisi Tersangka Pembunuhan Kakak Kandungnya Sehat

Bontang - M Rifki
19 Januari 2024
Bantah Pelaku Alami Depresi, Polisi Pastikan Kondisi Tersangka Pembunuhan Kakak Kandungnya Sehat Konferensi Pers kasus pembunuhan dipimpin Polres Bontang AKBP Alex Frestian didampingi Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto dan Kasi Humas Dany/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM-  Polres Bontang merilis kasus tindak pidana pembunuhan kakaknya sendiri pada Jumat (19/1/2024) siang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, selama pemeriksaan tersangka berjalan lancar. Petugas tak mendapati indikasi gangguan mental atau depresi.

Kepada penyidik tersangka berinisial AY (31) mengaku secara sadar melakukan penganiayaan yang berakibat pada hilangnya nyawa sang kakaknya sendiri.

"Isu terkait adanya informasi bahwa tersangka AY dalam kondisi depresi tidak benar," ungkapnya.

Kronologi

Pada waktu kejadian Senin (16/1/2024) lalu antara tersangka orang yang bersama korban selama seharian.

Mereka bersamaan dimulai dari Masjid terapung hingga pada akhirnya sampai ke tempat kejadian perkara di Jalan Arif Rahman Hakim depan Hotel Grend Mutiara Kilometer 3 Bontang Barat.

Baru di TKP, emosi tersangka memuncak hingga AY mendorong korban Oland hingga terjerembab ke dalam jurang sedalam 15 meter.

Lebih lanjut, polisi kemudian bergerak cepat. Tersangka AY ditangkap tidak sampai 6 jam usai penemuan jasad korban.

Informasi yang dihimpun dari saksi bahwa tersangka menggunakan sepeda motor warna merah hitam dan berbekal plat nomor kendaraan.

Tersangka diamankan di Loktuan saat tengah bersantai. Kemudian tersangka diringkus. Tersangka kata AKBP Alex mengaku motifnya ialah sakit hati.

Apalagi setiap hari sering diejek, diolok dan diganggui. Dengan begitu tersangka memiliki dendam yang begitu mendalam.

"Tersangka memiting dan mencekik korban. Kemudian mengeluarkan busa dari mulut dan kesulitan bernafas. Baru setelah itu tersangka didorong ke jurang," sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 dan 338 KUHPidana tentang penganiayaan dan pembunuhan.

"Ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup," pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR