•   01 May 2024 -

Berkas Perkara Investasi Bodong Masih Diperiksa Jaksa

Bontang - M Rifki
16 Januari 2024
Berkas Perkara Investasi Bodong Masih Diperiksa Jaksa Mediasi masa aksi di Kejaksaan Negeri Bontang pada Senin (15/1/2024)/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Kejaksaan Negeri Kota Bontang masih mendalami berkas perkara investasi bodong Adperis yang menjerat tersangka R (26). 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, usai diperiksa baru jaksa menilai apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau butuh perbaikan. 

Kalau sudah dinyatakan lengkap baru P21 atau berkas itu dilimpahkan dan akan disidangkan. Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan maka berkas akan dikembalikan ke Penyidik Polres Bontang atau P19. 

"Ini masih ditelaah. Masih tahap 1. Jadi kalau udah ada hasil akan diinformasikan lagi," terang Danang kepada Klik Kaltim.

Baca juga: Korban Investasi Bodong Apderis Rp 10,9 Miliar Demo Tuntut Transparansi Kasus

Durasi pemeriksaan berkas memakan waktu selama 14 hari kerja. Jika dilihat hasil akan terlihat atau ditentukan paling lambat pada Jumat (19/1/2024) mendatang. 

Menyikapi tuntutan para pendemo pada Senin (15/1/2024) kemarin, Danang menilai salah tempat. 

Harusnya mereka menanyakan hal itu ke Polres Bontang. Apalagi soal tuntutan untuk memproses tindak pidana pencucian uang. 

"Kita masih punya waktu untuk periksa berkas. Kalau TPPU tanya ke Polres bukan ke Kejaksaan," terangnya. 

Puluhan korban investasi ayam potong bodong Apderis melakukan demonstrasi di Jalan Awang Long pada Senin (15/1/2024) sore. 

Kuasa hukum korban yang tergabung di Paguyuban Kim Samuel mengatakan, jumlah pelapor sebanyak 160 orang. 

Dari catatannya pun total kerugian mencapai Rp10,9 miliar. Bahkan Kim menilai banyak pelapor yang sampai saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Bontang. 

Bahkan para korban hanya dikirimkan laporan BAP menggunakan file PDF. Hal itu pun tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian kasus. 

"Ini ada 30 peserta yang aksi damai. Kami minta aparat penegak hukum bisa transparan dalam penyelesaian kasus investasi bodong," ucap Kim Samuel.




TINGGALKAN KOMENTAR