•   05 May 2024 -

Belum Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Lepaskan Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Kanaan

Bontang - M Rifki
25 April 2024
Belum Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Lepaskan Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Kanaan Kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kelurahan Kanaan, Rabu (24/4/2024)/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polisi melepas terduga pelaku pembakaran lahan di Jalan Belibis, Gang Manguni, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Rabu (24/4/2024). 

Pria yang sempat digelandang ke Polsek Bontang Barat ini tak ditahan pihak kepolisian. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Barat Iptu Hadi Ismoyo mengatakan, alasan terduga pelaku karena petugas masih mendalami kasus ini. 

Hanya saja, petugas sudah memberikan peringatan keras kepada pria tersebut. "Kami masih dalami. Apakah ada yang dirugikan. Terus lahan itu statusnya apakah milik pribadi atau maduk kawasan hutan lindung," ucap Iptu Hadi kepada Klik Kaltim. 

Iptu Hadi menjelaskan, saat pemeriksaan nanti apabila ditemukan unsur pidana petugas akan melimpahkan berkas perkara ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan. 

"Kalau kita mas tidak bisa sidik atau lidik. Kalau ada yang temukan potensi pelanggaran nanti dilimpahkan ke Polres," tuturnya. 

Baca Juga : Pelaku Pembakaran Lahan di Kanaan Ditangkap, Api Terus Membesar

Diberitakan sebelumnya, Komandan Kompi Disdamkartan Norman mengatakan, awalnya ada pemilik lahan yang sengaja membakar. 

Diawal pemilik sudah menumpukkan rumput kering yang diletakkan di bawah pohon sawit Kemudian api menjalar begitu cepat karena kondisi cuaca panas serta angin kencang. Luasan lahan yang terbakar mencapai 3 hektar. 

"Sudah ada yang diamankan. Pelaku sekaligus pemilik lahan. Memang itu dia membakar tapi ditinggal. Sehingga sisa bara api yang menjalar," ucap Norman.

Polisi masih mendalami dugaan kasus pembakaran lahan di Jalan Belibis Gang Manguni, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat pada Rabu (24/4/2024). 

Terduga pelaku yang diamankan warga kemarin pin sudah diberikan teguran keras. Sehingga yang bersangkutan bisa dipulangkan. 

Itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Barat Iptu Hadi Ismoyo. 

"Kami masih dalami. Apakah ada yang dirugikan. Terus lahan itu statusnya apakah milik pribadi atau maduk kawasan hutan lindung," ucap Iptu Hadi kepada Klik Kaltim. 

Saat ada peningkatan status. Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Bontang. Karena status Polsek yang masih belum bisa melakukan Penyelidikan ataupun Penyidikan. 

Polisi juga sudah mencatat identitas yang bersangkutan. Saat ada indikasi maka polisi akan memanggil kembali pemilik lahan. 


"Kalau kita mas tidak bisa sidik atau lidik. Kalau ada yang temukan potensi pelanggaran nanti dilimpahkan ke Polres," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komandan Kompi Disdamkartan Norman mengatakan, awalnya ada pemilik lahan yang sengaja membakar. 

Diawal pemilik sudah menumpukkan rumput kering yang diletakkan di bawah pohon sawit Kemudian api menjalar begitu cepat karena kondisi cuaca panas serta angin kencang. Luasan lahan yang terbakar mencapai 3 hektar. 

"Sudah ada yang diamankan. Pelaku sekaligus pemilik lahan. Memang itu dia membakar tapi ditinggal. Sehingga sisa bara api yang menjalar," ucap Norman.




TINGGALKAN KOMENTAR