•   17 May 2024 -

Bea Cukai Bontang Musnahkan Rokok dan Miras Haram Senilai Rp 371 Juta

Bontang -
16 Februari 2021
Bea Cukai Bontang Musnahkan Rokok dan Miras Haram Senilai Rp 371 Juta Proses pemusnahan barang sitaan alkohol ilegal dari hasil operasi sejak 2018-2020

KLIKKALTIM.COM - Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) Kota Bontang memusnahkan rokok serta Miras ilegal yang menjadi Barang Milik Negara (BMN), Rabu (17/2/21).

Barang yang dimusnahkan berupa 419.460 batang Sigaret (Rokok), 103.060 gram Tembakau Iris (TIS), dan 311.650 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Selain itu, juga terdapat 460 butir Obat-obatan asal impor yang turut dimusnahkan.

Barang kena cukai tersebut dimusnahkan lantaran tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan justru dilekati pita cukai bekas atau palsu.

Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Bontang Yudi Purnama menyebutkan, barang sitaan yang dimusnakan ini didapat melalui kegiatan operasi pengawasan barang kena cukai terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Tembakau Iris (TIS) dan minuman alkohol ilegal yang beredar di masyarakat sejak periode Januari 2018 sampai dengan Desember 2020.

"Nilai keseluruhan BMN yang dimusnahkan adalah Rp371.549.198 ," sebut Yudi.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan selanjutnya ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kelurahan Bontang Lestari.

Dikatakan Adi, BMN juga didapatkan dari hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor, serta barang bawaan awak sarana pengangkut asal luar daerah pabean yang tidak diberitahukan dalam dokumen pengangkutan.

Adapun nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp204.709.938.

Ditambahkan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Bontang, Ari Winarno, akan lebih memperkuat pengawasan dan meningkatkan pelayanan kepabeanan dan cukai.

“Kami beserta jajaran berkomitmen akan semakin menjaga integritas dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna jasa, stakeholder dan masyarakat,” katanya.

Selain itu, pemusnahan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk daerah pabean.




TINGGALKAN KOMENTAR