•   11 February 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

DPRD Bontang Temukan 3 THM Jual Miras Bebas Jelang Ramadan, Minta Satpol PP Bertindak

Bontang - M Rifki
10 Februari 2026
 
DPRD Bontang Temukan 3 THM Jual Miras Bebas Jelang Ramadan, Minta Satpol PP Bertindak Minuman keras menumpuk di salah satu THM. (Foto istimewa)

BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menemukan dugaan penjualan minuman keras (miras) ilegal di tiga tempat hiburan jelang Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Temuan itu didapat saat dirinya melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi, yakni di kawasan Hotel Gembira, Happy Puppy, dan sejumlah THM di Parakla. Dari hasil pantauan tersebut, ketiga tempat itu diduga masih menjual miras secara bebas.

“Ini berbahaya kalau dibiarkan. Setahu saya, satu-satunya tempat yang diperbolehkan menjual miras hanya Hotel Bintang Sintuk. Selebihnya ilegal,” ujar Muhammad Sahib.

Sahib mengaku menerima informasi bahwa stok miras di sejumlah THM tersebut cukup melimpah, padahal bulan suci Ramadan tinggal menghitung hari. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum jika tidak segera ditertibkan.

Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang meningkatkan pengawasan, khususnya di kawasan Parakla yang disebut-sebut seluruh kafenya menjual miras ilegal.

“Pengawasan harus diperketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, apalagi menjelang Ramadan,” tegasnya.

Desak Pemkot Tegas Soal Status THM

Politisi Partai NasDem itu juga meminta Pemerintah Kota Bontang bersikap tegas terkait keberadaan THM di kawasan Parakla. Menurutnya, pemerintah tidak boleh bersikap setengah-setengah dalam mengambil kebijakan.

“Daripada main kucing-kucingan, lebih baik ditegaskan. Kalau memang mau dijadikan kawasan THM, ayo dibahas secara resmi. Kalau tidak, tutup permanen,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, mengaku akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan DPRD.

Ia menyebut pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

“Ada SE yang sedang kami siapkan. Laporan itu juga akan segera kami tindaklanjuti,” kata Ahmad Yani. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR