Anak dan Ayah Kompak Edarkan Pil Koplo di Tanjung Laut, Tiga Orang Ditangkap
Barang bukti pil Double LL yang diamankan polisi. (Ist)
BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang membongkar jaringan peredaran pil koplo jenis Double LL dan mengamankan tiga tersangka dalam pengungkapan kasus di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di RT 36 Kelurahan Tanjung Laut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati seorang pria berinisial AA (19) sedang mengemas pil Double LL ke dalam plastik-plastik kecil untuk diedarkan.
Dari lokasi itu, polisi menemukan 306 butir pil Double LL yang telah dikemas dalam 106 plastik siap edar.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pil tersebut merupakan milik ayah AA, yakni JA (43). Keduanya diduga bekerja sama mengedarkan pil koplo dengan alasan kebutuhan ekonomi.
“Ini dua orang, anak dan bapak. Pil itu didapat dari tersangka ketiga berinisial AI (39) yang tinggal di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tanjung Laut Indah,” kata AKP Larto.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AI di kediamannya. Dari tangan tersangka, petugas kembali menemukan 234 butir pil Double LL yang siap diedarkan.
Secara keseluruhan, polisi menyita 640 butir pil Double LL, tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1,1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Larto.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: