5 Hari Jalanan Ditutup Penambang Pasir Ilegal; Blokade Dibongkar Polisi

BONTANG- Setelah 5 hari ditutup akses jalan ke pemukiman warga di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat akhirnya dibongkar paksa oleh petugas kepolisian dan kelurahan, Rabu (15/10/2025) sore.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Barat Optu Hadi Esmoyo mengatakan, pembukaan paksa ini dilakukan karena pihak penambang ilegal galian C keukeuh akibat tidak bisa beraktivitas.
"Tadi kami bongkar pakai sekop dan cangkul. Sekarang aktivitas sudah bisa dilalui warga," ucap Iptu Hadi Esmoyo.
Lebih lanjut, polisi dan kelurahan memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang galian C yang dinilai meresahkan warga.
Ditambah lagi aktivitas mereka tidak mendapatkan izin. "Tidak boleh lagi ada aktivitas. Karena warga menolak," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemilik lahan galian C di RT 1 Kelurahan Kanaan, Bontang Barat tetap 'keukeh' menutup akses jalan bagi warga yang bermukim di Ir Soekarno-Hatta, Kampung Ramah, Gang Pemakaman.
Sikap itu diutarakan dalam rapat mediasi yang digelar pihak kelurahan Kanaan, Selasa (14/10/2025).
Dalam rapat yang dihadiri pihak kelurahan, operator galian c, serta warga tersebut, Pemilik Lahan Nina menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan miliknya. Setelah jalan itu dibuat, barulah masyarakat di Kampung Ramah Gang Pemakaman Jalan Ir Soekarno-Hatta mendirikan bangunan.
Nina juga mengaku tindakan menutup akses jalan dengan timbunan pasir itu buntut dari kekecewaanya kepada warga yang melayangkan protes terhadap dampak galian C. Dia merasa dirugikan karena tempat usahanya itu ditutup.
"Enak saja main hentikan. Kan itu mereka duluan (warga) yang berhentikan aktivitas. Kami sekalian aja tutup," ucap Nina.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: