Warga Muara Badak Protes Galian C; Dikroscek Polisi Ternyata Berizin, Punya Kepala Desa
Kasat Reskrim AKP Randy menunjukkan dokumen izin di ponsel miliknya (Klik Kaltim).
KUKAR- Aktivitas Tambang Galian C di Desa Batu-Batu Kecamatan Muara Badak diprotes masyarakat. Warga menuding penambangan di sana dilakukan tanpa izin alias ilegal.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Bontang mengkroscek ke lapangan. Namun, faktanya aktivitas di sana sudah mengantongi izin.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, izin salah satu tambang itu dimiliki oleh pejabat desa.
"Setelah kami telusuri ada izin bang. Yang punya Kepala Desa Gas Alam Muara Badak. Posisi tambangnya di Desa Batu-Batu," ucap AKP Randy.
Lebih lanjut, polisi menunjukkan izin yang dimiliki perusahaan itu masih sebatas OSS. Dokumen lain seperti Analisis Dampak Lingkungan, Lalu Lintas, dan lainnya masih ditelusuri.
"Keterangan sementara itu tambang kelas kecil. Tapi memang berizin. Nanti kalau ada info lanjutan kami kabari," sambungnya.
Polisi meminta warga bersabar. Proses penelusuran dugaan aktivitas galian C ilegal ini membutuhkan proses. Konfirmasi ke dinas terkait dan ahli juga dibutuhkan.
"Laporan semua kami tindaklanjuti. Jadi tidak mandek," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: