•   09 March 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sempat Disebut Berizin; Polisi Cepat-Cepat Tutup Galian C di Muara Badak, Sudah 1 Tahun Beroperasi

Kaltim - M Rifki
08 Maret 2026
 
Sempat Disebut Berizin; Polisi Cepat-Cepat Tutup Galian C di Muara Badak, Sudah 1 Tahun Beroperasi Galian C di Muara Badak ditutup polisi (Ist). 

BONTANG- Pernyataan polisi terkait tambang galian C di Desa Batu-Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara yang sebelumnya disebut telah berizin cepat-cepat dikoreksi. 

Dari penelusuran ulang rupanya konsesi Galian C milik Kepala Desa ini belum berizin. Sehingga, polisi menyegel lokasi ini dengan garis polisi, Sabtu (7/3) kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, penutupan dilakukan karena tambang belum mengantongi izin pengelolaan lahan untuk keperluan komersil. 

Pemilik saat ini hanya mengantongi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Atas dasar itu tambang yang dikeluhkan warga karena aktivitas nya dihentikan. 

"Bener om kami tutup. Sudah dipasang tanda dilarang beraktivitas. 1 alat berat juga kami minta tidak beraktivitas," ucap AKP Randy. 

Laporan warga atas dugaan pelanggaran lingkungan pun turut dilanjutkan. Saat ini Polres Bontang menunggu keterangan saksi ahli untuk memastikan proses dugaan pelanggaran benar-benar terjadi. 

Warga pun diminta mempercayai polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Penyidik juga menggunakan asaz praduga tak bersalah menyelesaikan kasus ini. 

"Hertahap bang yah kami lakukan penyelidikan. Permintaan keterangan oleh ahli dan inventarisasi izin yang belum rampung," ucapnya. 

Pengakuan Kades 

Kepala Desa Gas Alam, Amir pemilik tambang membenarkan dirinya merupakan salah satu pengelola tambang galian C di Desa Batu-Batu. 

Ia menyebut luas lahan yang dikelola sekitar 8 hektare dan telah beroperasi kurang lebih satu tahun terakhir. Saat ini, pihaknya mengantongi izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Amir juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses IPR tersebut masih berjalan di tingkat provinsi.

“Kami menunjuk konsultan untuk mengurus, termasuk dokumen AMDAL yang dibutuhkan. Prosesnya saya upayakan minggu ini selesai,”tuturnya.






TINGGALKAN KOMENTAR