Berita Narkoba Bontang
2 Pengedar Sabu di Tanjung Laut Diringkus, Terancam 20 Tahun Penjara

KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus dua tersangka berinisial EWF (29) dan Bn (41) Warga Tanjung Laut karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat yang, mencurigai adanya praktik peredaran narkoba di wilayah Tanjung Laut.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka dibekuk di Jalan Mawar pada Minggu (11/6/2023) dini hari tadi.
Dari hasil penggeledahan polisi mendapat total lima poket sabu siap edar. Barang bukti sabu setelah ditimbang seberat 15,99 gram.
Baca Juga : Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Loktuan
Kedua tersangka ini saling bekerja sama untuk mengedarkan barang haram itu. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan mereka.
"Mereka saling berkaitan. Tersangka pertama menitip ke tersangka kedua dan di dapat juga malam tadi," kata M Yazid.
Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga turut menyita dua ponsel yang diduga sebagai alat transakai sabu.
Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: