Trotoar Halangi Tempat Usaha; DPM-PTSP Bolehkan Dibongkar Asal Penuhi Syarat Ini
Layanan DPM-PTSP Kota Bontang.
BONTANG– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menetapkan enam persyaratan bagi masyarakat atau badan usaha yang ingin mengajukan izin bongkar trotoar melalui sistem perizinan digital.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPM-PTSP Kota Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa pemohon wajib memenuhi enam syarat utama.
Di antaranya, scan KTP asli pemohon, scan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bukti legalitas, serta gambar trotoar yang akan dibongkar agar petugas dapat melakukan verifikasi lapangan.
Selanjutnya, scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon atau badan usaha, scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk badan usaha, dan terakhir scan slip pembayaran iuran BPJS terbaru bagi badan usaha.
“Izin dilakukan secara digital melalui sistem perizinan DPM-PTSP, dengan jangka waktu pelayanan maksimal 10 hari kerja. Seluruh layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, jaminan pelayanan diterapkan secara ketat. Jika petugas terbukti tidak melaksanakan tugas sesuai standar, maka akan diberikan sanksi berdasarkan kode etik aparatur.
“Setiap petugas wajib memberikan pelayanan sesuai prosedur. Apabila lalai atau menunda proses tanpa alasan yang jelas, akan ada konsekuensi,” ujarnya.
Selain itu, evaluasi penerapan standar pelayanan dilakukan minimal satu kali setiap tahun. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perbaikan mutu layanan agar kinerja dan kepuasan masyarakat terus meningkat.
“Komitmen pemerintah adalah memberikan kemudahan perizinan bagi masyarakat,” tutup Sofyansyah.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: