Memihak ke UMKM; DPM-PTSP Wajibkan Perusahaan Besar Bermitra dengan Pelaku Usaha Kecil
Penata Perizinan Ahli Madya, Bidang Penanaman Modal, DPM-PTSP Bontang, Karel
BONTANG– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan seluruh perusahaan besar yang beroperasi wajib bermitra dengan pelaku UMKM lokal.
Langkah tersebut, merupakan upaya pemerintah memastikan pelaku usaha kecil ikut berkembang bersama investasi besar yang masuk ke Kota Bontang.
Penata Perizinan Ahli Madya, Bidang Penanaman Modal, DPM-PTSP Bontang, Karel, menuturkan, ketentuan kemitraan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan antara usaha besar dengan UMKM di daerah.
Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, perusahaan besar yang tidak melaksanakan kewajiban kemitraan dapat dikenai sanksi administratif.
“Kami akan ingatkan dan lakukan pembinaan. Karena kalau tetap tidak mau, konsekuensinya jelas, sanksi administratif bisa dijatuhkan,” ujarnya saat ditemui, Rabu (26/11/2025).
Ia menyebut, saat ini masih ada perusahaan di Bontang yang belum sepenuhnya membuka ruang kolaborasi bagi UMKM.
Sanksi tersebut, kata Karel juga diberlakukan bertahap sesuai Pasal 30 ayat 3, sekaligus mewajibkan perusahaan melakukan perbaikan pelaksanaan kemitraan sebelum menuju sanksi lebih berat.
DPMPTSP berharap, kemitraan usaha besar dengan UMKM dapat memperkuat perekonomian lokal.
"Harapan pemerintah agar menciptakan lebih banyak peluang usaha bagi masyarakat di Kota Bontang," jelasnya.
Sebelumnya, 2 perusahaan besar yakni PT EUP dan PT Black Bear telah menandatangani komitmen kemitraan dengan pelaku usaha kecil di Hotel Tiara Surya, Selasa (25/11/2025) kemarin.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: