Pencabutan Izin Praktik Terkendala di Sistem; DPM-PTSP Jalin Koordinasi dengan Dinkes, Tempuh Cara Manual
Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan, DPMPTSP Bontang, Sofyansyah (kiri).
BONTANG- Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) melalui Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) kini menjadi perhatian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Sejumlah admin pelayanan mengaku mengalami kendala, karena tidak memiliki akses untuk memverifikasi data tenaga kesehatan, seperti SIP, Surat Tanda Registrasi (STR), serta dokumen pendukung lainnya dalam proses pencabutan.
Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan, DPMPTSP Bontang, Sofyansyah bilang, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari admin di lapangan.
"Ada pertanyaan dari admin DPMPTSP, karena tidak memiliki akses untuk melakukan verifikasi kesesuaian data tenaga kesehatan yaitu SIP, STR, dan data lainnya,” ujarnya.
Dia bilang, proses pencabutan membutuhkan validasi dari dinas teknis, sementara akses verifikasi pada MPP Digital belum sepenuhnya diberikan kepada DPMPTSP.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai menerapkan langkah percepatan.
Salah satunya dengan menyiapkan dan mengelola database tenaga kesehatan yang mengajukan pencabutan SIP melalui format Excel.
Data itu disusun dan diperbarui secara berkala oleh admin DPMPTSP, kemudian direkap dan disampaikan kepada Dinkes.
"Tindak lanjut kami lakukan supaya pelayanan tetap berjalan dan pencabutan SIP dapat diproses," jelasnya.
Diketahui, perubahan regulasi dari PP 5 Tahun 2021 ke PP 28 Tahun 2025 yang membawa penyempurnaan pada sistem perizinan berbasis risiko di tingkat daerah. Imbasnya beberapa proses layanan seperti penerbitan izin sektor kesehatan terhambat.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: