Jamin Kualitas Produk; DPM-PTSP Imbau Pengusaha Makan dan Medis Urus Izin SLHS
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur.
BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, wajibkan usaha yang bergerak di bidang pangan wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Aturan ini diberlakukan, supaya setiap tempat usaha yang berhubungan dengan makanan dan minuman dapat memastikan lingkungan kerjanya benar-benar higienis dan aman untuk konsumen.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menuturkan, lima kategori usaha yang masuk dalam kewajiban SLHS adalah restoran dan rumah makan.
"Karena setiap hari melayani masyarakat dalam jumlah besar," ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, jasa boga atau catering, yang menyediakan makanan bagi berbagai kegiatan dan instansi. Serta depot air minum, yang produknya dikonsumsi langsung sehingga memerlukan pengawasan sanitasi ketat.
Selanjutnya adalah, industri makanan dan minuman, yang memiliki proses produksi berskala lebih besar.
Terakhir, fasilitas kesehatan, karena kata dia, seluruh makanan yang disajikan harus memenuhi standar keamanan pangan untuk pasien maupun tenaga medis.
SLHS adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa suatu usaha, terutama di bidang pangan, telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Sertifikat ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit yang disebabkan oleh lingkungan atau makanan yang tidak higienis,” terangnya.
Selain sebagai pemenuhan regulasi, SLHS juga membawa berbagai manfaat.
"Manfaatnya meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan citra usaha, memenuhi persyaratan hukum, dan mengurangi risiko penyakit," tuturnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: