Jajal Komunikasi dengan Pusat; Tak Lama Lagi DPM-PTSP Layani Pengurusan Izin Makanan Higienis
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa salah satu hambatan yang mencuat adalah terkait penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
BONTANG– Penyesuaian regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang OSS-RBA ke PP Nomor 28 Tahun 2025 mulai diterapkan di berbagai daerah, termasuk Kota Bontang.
Peraturan baru ini bertujuan menyempurnakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko agar lebih sederhana dan efektif.
Namun, implementasinya di lapangan masih menemui sejumlah kendala teknis yang berdampak pada proses perizinan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa salah satu hambatan yang mencuat adalah terkait penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dalam sistem sebelumnya, SLHS berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes). Kini, pada masa transisi regulasi, fitur atau menu terkait SLHS belum muncul di akun Dinas Kesehatan dalam sistem OSS RBA. Kondisi yang sama juga terjadi pada akun DPM-PTSP Bontang.
“Di Dinas Kesehatan belum muncul di akunnya, begitu juga di DPM-PTSP juga tidak muncul. Itu yang mau dicari permasalahannya,” ujarnya kepada media ini, Senin (17/11/2025).
Akibatnya, kata Sofyansyah, permohonan SLHS dari pelaku usaha memang masuk ke sistem, namun tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak ada menu validasi baik di akun Dinkes maupun PTSP.
Permohonan hanya terlihat dari sisi pelaku usaha, sementara pihak teknis tidak bisa melakukan pemeriksaan maupun menerbitkan dokumen.
Atas kondisi tersebut, DPM-PTSP Bontang berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan penyebab dan solusi dari hilangnya fitur SLHS dalam sistem.
“Makanya kami mau koordinasi ke pusat seperti apa, supaya tidak terhambat perizinan pelaku usaha karena tidak bisa divalidasi,” terangnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: