•   01 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Izin Pendirian Institusi Pendidikan di Bontang Dipermudah; DPM-PTSP Tekankan Kelayakan Gedung

Advertorial - Asriani
21 November 2025
 
Izin Pendirian Institusi Pendidikan di Bontang Dipermudah; DPM-PTSP Tekankan Kelayakan Gedung Ilustrasi sekolah formal yang berada di Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara

BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang selalu membuat terobosan memudahkan layanan perizinan pendidikan.

Salah satunya, dengan menjelaskan 11 syarat pengajuan izin pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal, termasuk Taman Kanak-Kanak (TK) dan non formal, seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Pendidikan Anak-anak (TPA), hingga Satuan Paud Sejenis (SPS).

Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan, pengajuan izin pendirian PAUD formal maupun non formal tidak hanya berbicara soal dokumen, tetapi juga memastikan kelayakan ruang belajar bagi anak.

 “Kami ingin setiap lembaga yang berdiri memiliki standar keamanan dan mutu yang jelas. Karena itu, persyaratannya harus dipenuhi secara menyeluruh,” ungkapnya saat ditemui, Jumat (21/11/2025).

Dia menjelaskan, tahapan dimulai dari surat permohonan izin yang mencantumkan pendirian lembaga. Kemudian melengkapi proposal pendirian, mencakup visi-misi, rencana kegiatan belajar, hingga struktur organisasi. 

Dokumen lain yang wajib disertakan antara lain, legalitas yayasan atau lembaga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta bukti kepemilikan atau izin penggunaan lahan.

Selain itu, persyaratan teknis juga menjadi perhatian, seperti denah bangunan, kondisi ruang belajar, pencahayaan, ventilasi, dan ketersediaan fasilitas sanitasi. Saat verifikasi lapangan, tim PTSP memastikan bangunan layak digunakan dan sesuai aturan tata ruang daerah.

Tak hany itu, pemohon wajib menyertakan rekomendasi dari kelurahan, data pendidik yang akan mengajar, serta kesesuaian kurikulum dasar yang akan diterapkan.

“Seluruh syarat ini bukan untuk mempersulit, tetapi memastikan lembaga yang hadir bisa memberikan layanan terbaik bagi anak-anak,” jelas Aspianur.

Ia berharap, masyarakat yang ingin membuka TK, KB, TPA, hingga SPS dapat menyiapkan berkas sejak awal agar proses perizinan berjalan lebih cepat dan tepat.

"Waktu pelayanan 30 hari kerja tanpa dipungut biaya apapun" jelas Muhammad Aspianur.






TINGGALKAN KOMENTAR