•   17 May 2024 -

Disdukcapil Kolaborasi Kemenag Kutim Gelar Layanan Terpadu Sidang Isbat Nikah

Advertorial - Redaksi
17 November 2023
Disdukcapil Kolaborasi Kemenag Kutim Gelar Layanan Terpadu Sidang Isbat Nikah Disdukcapil Kolaborasi Kemenag Kutim Gelar Layanan Terpadu Sidang Isbat Nikah.

STAT : 1.245

KUTIM - Selesai meresmikan pengoperasian Rumah Sakit Tipe D Muara Bengkal di Kecamatan Muara Bengkal, Jumat (17/11/2023), Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman melanjutkan agenda kerjanya dengan menyerahkan ratusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk Capil) kepada
para pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan sidang isbat. 

Kegiatan dikemas dengan judul “Layanan Terpadu Sidang Isbat Nikah dan Penyerahan Produk Administrasi Kependudukan”. Buah kolaborasi Disdukcapil, Pengadilan Agama Kutim dan Kementerian Agama Kutim. Penyerahan 116 dokumen Adminduk Capil hasil isbat tersebut dilaksanakan di Aula dekat Lapangan Sepak Bola ibukota kecamatan. 

Diserahkan langsung oleh Bupati didampingi Kepala Disdukcapil Jumeah, Camat Muara Bengkal Nurhadi, Kepala Pengadilan Agama Kutim Miftah Faridi. Selain dihadiri Bupati, acara terkait pengesahan pernikahan tersebut disaksikan ratusan masyarkat dan peserta sidang isbat.

Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi kegiatan sidang isbat bagi ratusan pasutri tiga kecamatan tersebut. Yakni Muara Bengkal, Ancalong dan Long Mesangat.
“Alhamdulillah sekarang bapak-bapak dan ibu-ibu sudah mendapatkan hukum positif dari pemerintah terkait legalitas pernikahan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan,” kata Ardiansyah.

UU Perkawinan yang di sah kan Negara tentunya terikat dengan hukum Islam. Produk hukumnya merupakan kompilasi antara hukum negara dan hukum Islam. Jadi Bupati mengingatkan agar pasutri yang sudah disetujui isbat tidak boleh main-main dengan status pernikahan.

Ditambahkan olehnya bahwa pernikahan dan perceraian ialah dua hal yang tak bisa dipisahkan. Maka dari itu, Ardiansyah menyarankan agar selain isbat pernikahan, juga dilaksanakan isbat perceraian. Selain itu, dampak negatif dari pernikahan dini turut dibahas oleh Bupati. Dia mengimbau agar generasi muda bisa menikah dengan umur yang matang dan memang siap dari segala aspek. Apalagi secara regulasi diatur bahwa pasangan pernikahan harus minimal berusia 19 tahun.

“Sabar, jangan dulu menikah jika belum cukup umur. Karena anak yang dilahirkan (dari pernikahan dini) malah menanggung akibatnya, tak memiliki surat secara Adminduk, jaminan kesehatan dan lainnya,” jelasnya. 

Imbauan lainnya adalah warga diminta menikah resmi di Kantor Urusan Agama
(KUA). Agar legal dan tercatat dalam Adminduk. Bupati mengingatkan agar calon pengantin menikah dengan petugas nikah yang diakui negara. Salah satunya dari KUA yang memang disumpah. Maksudnya agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Sekali lagi saya ingatkan, dokumen Adminduk penting. Selamat kepada semua
warga yang menerima dokumen Adminduk hasil sidang isbat. Oh iya, demi membantu kinerja Kepala Pengadilan Agama, saya usulkan bantuan kendaraan operasional untuk Pengadilan Agama, karena wilayah Kutim yang luas,” tutupnya.

Camat Muara Bengkal Nurhadi di acara ini mengaku sangat mengapresiasi para pihak yang telah menyukseskan sidang isbat untuk warganya. Sebab hal itu semakin menertibkan Adminduk yang ada.

“Menikahnya legal karena ada surat menyurat. Anak yang dilahirkan juga memiliki akta lahir. Akta penting bukan saja untuk anak, tapi juga menikah, bercerai hingga bagi warga yang meninggal dunia,” sebutnya.

Dia menyatakan siap memfasilitasi sidang isbat nikah, tapi juga isbat cerai bagi masyarakat. Tujuannya tak lain agar semua warganya tertib Adminduk. Selain itu ia juga mengimbau agar warganya tak ada lagi yang melakukan pernikahan dini serta nikah siri atau menikah di bawah tangan alias tak tercatat di Disdukcapil.

Sedangkan Kadisdukcapil Jumeah di acara yang turut dihadiri unsur forkopimcam, Kepala PA Kutim, Camat Long Mesangat, masyarakat, tokoh agama serta para peserta sidang isbat menjelaskan beberapa hal teknis. Pertama kegiatan dimaksud merupakan hasil kerja sama Disdukcapil dengan PA Kutim, Kementerian Agama Kutim serta tiga kecamatan. Yaitu Muara Bengkal, Muara Ancalong serta Long Mesangat.

“Yaitu Layanan Terpadu Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag. Dalam
perjanjian kerja sama Kemenag dan Pengadilan Agama, Disdukcapil, pelayanan
Adminduk harus dimudahkan dan didekatkan sedekat-dekatnya bagi masyarakat
Kutim,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi upaya fasilitasi pencatatan sipil hasil pernikahan di kecamatan yang terkendala mengurus Adminduk. Jumeah berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan lagi tahun depan.

“Saat ini ada 116 hasil isbat, padahal lebih dari 500 yang perlu diselesaikan,” tutupnya.

Kepala Pengadilan Agama Kutim Miftah Faridi mengucapkan terima kasih karena sudah difasilitasi dan didukung pihak Disdukcapil hingga pemerintah kecamatan dalam melakukan verifikasi sebelumnya. Kepada undangan yang hadir dia mengisahkan terkait teknis verifikasi dan pelaksanaan sidang isbat di tiga kecamatan.

“Mudah-mudahan bermanfaat bagi bapak dan ibu semua,” singkatnya.
Pada kesempatan ini Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berkesempatan menyerahkan Buku Nikah, Kartu Keluarga dan KTP-el. Disusul penyerahan suvenir oleh Kadisdukcapil Jumeah kepada seluruh pasutri isbat. (adv)




TINGGALKAN KOMENTAR