BONTANG- Universitas Trunajaya wajib mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan para mahasiswa pasca kampus ini ditutup Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mendorong Yayasan Universitas Trunajaya (Unijaya) Bontang untuk bersikap lebih transparan dan kooperatif dalam menyikapi pencabutan izin operasional kampus tersebut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto mendesak pihak yayasan yang menaungi Universitas Trunajaya (Unijaya) Bontang untuk bersikap terbuka dan koorporatif.
BONTANG- Universitas Trunajaya Bontang resmi ditutup oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek), Senin (16/6/2025). Penutupan ini sekaligus menjadi babak akhir dari polemik di kampus tertua di Bontang ini.
Proses penyelesaian sengkarut Universitas Trunajaya (Unijaya) Bontang tak kunjung menemui titik terang. Akar masalah tak bisa dicabut karena pihak kampus tak terbuka. Bahkan terkesan menutup-nutupi.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sumardi mendesak agar persoalan kampus Universitas Trunajaya (Unijaya) dibahas hingga tuntas, terutama soal nasib para mahasiswa.
DPRD Kota Bontang menggelar rapat dengar pendapat mengenai persoalan sanksi kampus Universitas Trunajaya (Unijaya), Senin (16/6/2025) pagi. Sayangnya pihak kampus tak menghadiri rapat tersebut
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib meminta pemerintah tak tinggal diam perihal kejelasan status Universitas Trunajaya (Unijaya) Bontang.