Modus 'Nikah Batin'; 6 Santriwati di Samarinda Alami Pelecehan oleh Oknum Ponpes
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) saat menyampaikan Aspirasi didepan Kantor Kemenag Kaltim.
SAMARINDA— Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendampingi enam santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Samarinda.
Tiga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda, sedangkan tiga lainnya masih menjalani proses pendampingan sebelum membuat laporan resmi.
Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan kekerasan seksual itu sekitar sebulan lalu.
Namun, laporan resmi ke kepolisian baru dilakukan setelah asesmen terhadap para korban selesai.
"Pendampingan sudah kami lakukan sejak laporan masuk. Setelah asesmen selesai, baru kami dampingi korban membuat laporan ke Polresta Samarinda," kata Rina, Kamis (25/6/2026).
Rina mengungkapkan, dugaan pelaku merupakan oknum pimpinan dan pengajar di pondok pesantren tersebut. Berdasarkan keterangan korban yang diterima TRC PPA, pelaku diduga menggunakan modus "nikah batin" untuk melancarkan aksinya.
Korban, kata dia, dipanggil dengan dalih ketaatan kepada pengajar, kemudian diminta memijat pelaku.
Sebelum itu, korban diduga dipaksa menjalani apa yang disebut pelaku sebagai "nikah batin" agar tindakan tersebut dianggap tidak melanggar ajaran agama.
"Modusnya mereka dipanggil dengan dalih ketaatan dan kepatuhan. Kemudian korban diminta memijat pelaku. Agar dianggap halal, korban dipaksa melakukan 'nikah batin'," ujarnya.
Menurut Rina, seluruh korban dalam perkara ini masih berstatus anak. Posisi pelaku sebagai pengajar dan pimpinan pondok diduga dimanfaatkan untuk membangun relasi kuasa terhadap para korban.
Tekanan yang dialami para korban juga disebut berdampak pada kondisi psikologis mereka.
Bahkan, dua korban dilaporkan sempat melarikan diri dari pondok pesantren pada dini hari untuk menghindari dugaan kekerasan yang dialami.
"Ada korban yang sampai kabur dari pondok sekitar pukul tiga dini hari hanya berdua untuk menyelamatkan diri," ungkapnya.
TRC PPA Kalimantan Timur memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum maupun psikologis kepada para korban selama proses penyidikan berlangsung.
Sementara itu, identitas serta lokasi pondok pesantren tidak dipublikasikan demi melindungi korban dan menjaga kepentingan penyidikan.
"Kami bekerja sama dengan kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan para korban mendapatkan perlindungan," pungkas Rina.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: