Modus Predator Seksual Anak di Bontang Jerat Korban, Rayu Pakai Uang hingga Pemaksaan
Tangkapan layar saat tersangka kasus kekerasan seksual diamankan warga. (ist)
BONTANG - Sat Reskrim Polres Bontang menetapkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi tersangka pada Rabu (29/4/2026).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Plt Kasat Reskrim AKP Mohammad Yazid mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang kuat.
Korban diketahui sebanyak 4 orang. Parahnya korban semuanya anak di bawah umur. Aksi bejat tersangka dilakukan medio Februari hingga Maret 2026.
"Sudah kami tetapkan tersangka. Karena prilakunya itu cukup membuat resah masyarakat," ucap AKP Yazid.
Seluruh korban saat ini mendapatkan pendampingan khusus melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menghilangkan trauma sikologi.
Para korban bahkan mayoritas anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Modusnya pelaku membujuk dengan iming-iming imbalan uang. Jika cara itu tak berhasil, pelaku juga nekat melakukan pemaksaan.
"Korban dapat pendampingan khusus. Pelaku sudah ditahan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga Bontang Utara berinisial T (46) diamankan pada Senin malam, 27 April 2026, setelah diduga melakukan tindak pelecehan seksual.
Terduga pelaku diamankan oleh pihak keluarga korban sebelum kemudian diserahkan ke aparat kepolisian. Penindakan tersebut dilakukan menyusul dugaan bahwa aksi pelaku telah menimbulkan lebih dari satu korban.
Salah satu lurah setempat membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas lingkungan.
“Benar. Kami serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: