Tilang Manual Berlaku Lagi, 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi
KLIKKALTIM - Aturan tilang manual kembali diberlakukan.Pemberlakukan tilang manual menjadi pelengkap dari ETLE alias tilang elektronik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan, keputusan penerapan kembali tilang manual diambil karena ada beberapa jenis pelanggaran yang belum bisa sepenuhnya ditangani oleh tilang elektronik.
Selain itu, faktor ketersediaan tilang elektronik yang belum mencangkup banyak wilayah juga menjadi salah satu dasar pertimbangan akan urgensi tilang manual.
“Ada beberapa ruas jalan yang masih belum terpantau kamera ETLE. Hal ini bisa potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tidak terdeteksi,” kata Latif dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Pegumuman! Merokok Sambil Berkendara di Samarinda Terancam Penjara 3 Bulan
Keterbatasan fungsi pantauan tilang elektronik juga menjadi perhatian, di mana sistem artificial intelligence (AI) dari kamera masih memiliki kelemahan dalam memantau jenis pelanggaran tertentu. Situasi yang kurang kondusif juga acapkali membuat kamera luput dalam mengidentifikasi pelanggar lalu lintas.
“Karena itulah tilang manual kembali diberlakukan. Bukan untuk menggantikan ETLE, tapi justru menjadi backup dalam penindaklanjutan pelanggaran yang luput dari pantauan tilang elektronik,” kata Latif.
Baca juga: Tilang Elektronik Samarinda 24 Jam, Sudah Rekam 30 Pelanggar
Dia menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dan risau terkait pemberlakuan kembali tilang manual. Polda Metro Jaya memastikan proses tilang akan diawasi sepenuhnya oleh pusat dan mencegah terjadinya potensi overlapping dari para anggota kepolisian.
Latif menambahkan, total jenis pelanggaran yang menjadi perhatian tilang manual berjumlah 12, yaitu :
- Berkendara di bawah umur;
Baca di Halaman selanjutnya..
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: