•   29 April 2024 -

PAW Ma'ruf Effendy

PAW Ma'ruf Effendy Sudah Diproses, Pelantikan Tunggu Keputusan Gubernur Kaltim

Politik - M Rifki
26 Juli 2023
PAW Ma'ruf Effendy Sudah Diproses, Pelantikan Tunggu Keputusan Gubernur Kaltim Ma'ruf Effendy harus merelakan kursi empuknya di DPRD Bontang kepada kader PKS usai kalah gugatan di peradilan/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- DPRD Bontang sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Legislatif Ma'ruf Effendy

Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam mengaku sudah meneruskan surat DPW PKS Kaltim soal PAW dari salah satu anggota legislatif Ma'ruf Effendy ke KPU. 

Hal itu juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, dan UU Nomor 17 tahun 2017 Tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD. 

"Iya kita sudah bersurat ke KPU terkait PAW Ma'ruf Effendy. Itu juga sesuai dengan surat Gubernur Provinsi Kaltim. Kita mau minta perolehan suara terbanyak kedua dari Pileg 2019 lalu untuk DPD PKS Bontang," kata Andi Faizal Sofyan Hasdam kepada Klik Kaltim, Rabu (26/7/2023). 

Lebih lanjut setelah mendapat data itu, DPRD Bontang akan bersurat pemberitahuan kepada Pemkot yang selanjutnya diserahkan ke Gubernur Kaltim. 

Nanti di Gubernur-lah keputusan PAW atas hasil persetujuan dari saudara Ma'ruf Effendy. Jadi pihaknya juga mengikuti tahapan yang sudah berjalan sesuai aturan. "Surat perbaikan juga udah dikasih ke KPU. Kita tinggal tunggu saja. Baru bersurat ke Pemkot untuk mengetahui, dan setelah itu ke Gubernur Kaltim," terangnya. 

Baca JugaDuduk Perkara Pemecatan Ma'ruf, Perintis Partai yang Tersisih 

Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Bontang Erwin mengaku akan menjawab surat dari DPRD dalam waktu dekat. Karena sebelumnya ada kesalahan tujuan meminta rekomendasi nama PAW. 

Sementara KPU tak berwenang terkait urusan PAW setiap partai politik. Usai surat itu diperbaiki paling tidak secara resmi dalam kurung waktu maksimal 7 hari kerja.  "Kita tunggu suratnya diganti dulu. Tapi pasti kita kasih suara perolehan pileg 2019 lalu ke DPRD Bontang. KPU Bontang bersifat pasif aja kalau PAW," tutur Erwin.




TINGGALKAN KOMENTAR