•   09 September 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ini Alasan DPRD Gunakan Istilah Rapat Kerja Bahas Raperda APBD Bontang

Bontang - M Rifki
09 September 2026
 
Ini Alasan DPRD Gunakan Istilah Rapat Kerja Bahas Raperda APBD Bontang Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam (Klik Kaltim).

BONTANG - DPRD Kota Bontang mengakhiri kekeliruan dalam menafsirkan pelaksanaan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD yang selama ini berlangsung dalam bentuk rapat kerja pada Selasa (8/9/2026) malam.

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menerangkan, selama ini legislatif menempatkan pembahasan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan pandangan pemerintah dalam kategori rapat kerja. Baru setelah rangkaian ini dilalui, DPRD akan menggelar Rapat Paripurna tentang pengambilan keputusan atas Raperda APBD.

Di awal pembahasan Raperda dimulai dengan Paripurna Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang ditetapkan dalam paripurna.

Kemudian, dalam pembahasan berikutnya diagendakan dalam bentuk rapat kerja. Di antaranya ialah penyampaian pandangan umum fraksi serta jawaban dari Pemkot Bontang. Baru setelah pandangan umum, baik fraksi maupun tanggapan pemerintah, DPRD menggelar paripurna untuk persetujuan.

Namun, di pertengahan jalan, rupanya Tim Pansus menemukan adanya kekeliruan dalam pelaksanaan. Hal itu dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Kalau rupanya tafsirnya dalam PP itu harus paripurna, ya sudah kita jalankan mandat itu. Kan tidak mengurangi substansi juga. Gelaran itu pun tetap sah," ucap Andi Faizal.

Sebelumnya diberitakan, nomenklatur agenda rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi DPRD Bontang atas APBD-P mendadak diubah, Selasa (8/9/2026).

Penyebabnya lantaran Sekretariat DPRD menulis agenda dengan rapat kerja, bukan rapat paripurna, di Aula Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kecamatan Bontang Utara.

Dari salinan undangan yang disebar pun, latar belakang di panggung semula ditulis Rapat Kerja Tanggapan atau Jawaban Wali Kota Bontang terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.

Di tengah persidangan, agenda rapat berubah menjadi Rapat Paripurna terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.

"Siap, salah agenda ini jadi Rapat Paripurna, bukan Rapat Kerja. Sesuai PP 12 Tahun 2018," ucap Rustam, Ketua Pansus Raperda APBD Perubahan 2026. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR