•   26 April 2024 -

Pilkada Bontang

Neni-Basri Wajib Cuti Mulai September, Dilarang Pakai Fasilitas Negara

Politik -
31 Mei 2020
Neni-Basri Wajib Cuti Mulai September, Dilarang Pakai Fasilitas Negara Komisioner KPU Bontang, Musdalifah Machmud (ist)

KLIKKALTIM.COM -- Komisi Pemilihan Umum Bontang menyatakan pada akhir September hingga Desember mendatang calon petahana wajib cuti.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota, Basri Rase diharuskan menanggalkan atribut dan fasilitas dari negara.

Keputusan ini tertuang di dalam keputusan sementara KPU RI. KPU berangkat dari Permendagri nomor 1/2018 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Hal ini disampaikan komisioner KPU Bontang, Musdalifah kepada wartawan, Senin (1/6).

Ifa-sapaan akrabnya mengatakan berdasar keputusan sementara itu kepala daerah harus melepas jabatanya sementara waktu selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara.

Masa kampanye Pilkada 2020 nanti mulai 26 September sampai dengan 5 Desember. Sementara hari pemungutan suara pada 9 Desember.  Pada masa ini hingga hari pemilihan kepala daerah wajib cuti.

Di samping itu, seluruh fasilitas milik negara harus ditanggalkan, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, kantor dan sarana pra sarananya. "Fasilitas telekomunikasi milik daerah juga tidak bisa digunakan selama cuti," ungkapnya.

Masa cuti selama 71 hari ini posisi kepala daerah akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs). Pjs nerupakan pegawai pratama yang ditunjuk oleh Gubernur sesuai dengan Permendagri Nomor 1/2018 tersebut.

Pun demikian, pihaknya mengatakan aturan ini masih bersifat sementara. Pandemi COVID-19 berimbas terhadap jadwal pelaksanaan Pilkada. "Masih digodok di pusat untuk aturan lebih lanjutnya, kita masih menunggu juga," ujarnya.




TINGGALKAN KOMENTAR