KPU Tetapkan Neni-Agus jadi Walikota dan Wakil Terpilih Pilkada 2024, Jadwal Pelantikan Masih Tunggu Aturan Terbaru
BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Wali Kota Neni Moerniaeni dan wakilnya Agus Haris sebagai pimpinan Kota Bontang yang baru. Mereka ditetapkan pasca menjadi pemenang pada Pemiluhan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 lalu.
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan Neni-Agus paslon nomor 4 mendapatkan perolehan suara sebanyak 41.081 suara. Di forum ini Surat Keputusan (SK) penetapan calon terpilih diterbitkan dengan nomor 7 Tahun 2025. Setelah itu KPU akan mengirimkan draft SK itu ke DPRD Bontang.
Rapat Pleno terbuka ini juga berdasarkan arahan dari KPU RI. Dimana daerah yang tidak bersengketa bisa langsung menjalankan pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota Bontang terpilih. SK penetapan diserahkan ke Tim Pemenangan Neni-Agus yaitu Kahar Kalam.
"Neni dan Agus Haris ditetapkan terpilih sebagai wali kota serta wakilnya. Untuk pelantikan KPU masih mengacu aturan yang ditetapkan," ucap Muzarroby Renfly, Kamis (9/1/2025).
Disinggung soal pelantikan KPU Bontang masih mengacu pada aturan lama, yaitu mengacu Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Masih di jawal yang lama 10 Februari 2025 untuk pelantikan. Karena belum ada aturan baru yang terbit," sambungnya.
Diakhir KPU Bontang juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat karena selama proses tahapan kampanye hingga pemilihan berlangsung damai. Ucapan yang sama disampaikan pada petugas keamanan yang bekerja ekstra untuk tetap menjaga kondusifitas Kota Taman.
"Pilkada damai ini berkat peran serta masyarakat dan petugas keamanan. Alhamdulillah Bontang aman dan tidak ada kejadian luar biasa," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: