Pembunuh Sadis Satu Keluarga di PPU Cuma Dituntut 10 Tahun Penjara
KLIKKALTIM - Pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babuli Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur kini memasuki babak baru.
Pelaku pembunuhan sadis tersebut dituntut 10 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) PPU, Rabu (06/03/2024).
Pelaku yang masih di bawah umur itu hanya diituntut pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 363 tentang Pencurian.
Baca juga: Ancaman Hukuman Mati Menanti Pembunuh Satu Keluarga di PPU, Persidangan Tertutup
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.
"Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun," kata Faisal, dikutip Kamis (07/02/2024).
Adapun yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa, tidak dituntutkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang. Tuntutan itu terkait pemerkosaan yang dilakukan terdakwa terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.
Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran terdakwa melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa. Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.
"Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi," sambungnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: