Terungkap Kejanggalan Kasus Penculikan Royyan Bocah di Sangatta, Pelaku Bunuh Korban Lalu Kirim Ancaman Tebusan
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto.
KUTIM - Penyidik Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur kini tengah mendalami satu kejanggalan besar di balik kasus penculikan tragis yang menimpa Muhammad Royyan Prasetyo (7), bocah asal Sangatta, Kutai Timur. Kepolisian fokus mencari tahu alasan tersangka tega menghabisi nyawa korban, padahal uang tebusan yang diincarnya belum sempat diberikan pihak keluarga.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menegaskan bahwa berdasarkan kronologi pembunuhan dan pengiriman pesan ancaman, tindakan pelaku berinisial MY alias Muh Yunus (32) ini murni didorong oleh motif ekonomi demi mendapatkan uang senilai Rp200 juta. Namun, polisi masih mengusut motif di balik keputusan cepat pelaku yang langsung membunuh korban di awal aksi penculikannya.
"Masih didalami kenapa tersangka melakukan tindakan itu (membunuh) padahal tebusan belum diberikan," kata Yuliyanto di Balikpapan, Senin (8/6/2026).
Korban Dieksekusi Satu Jam Setelah Pertemuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan lima orang saksi, terungkap alur peristiwa pilu di awal Juni ini. Pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) asal Bengalon tersebut pertama kali menemui korban di sekitar Kampung Tator, Jalan Pasundan, Sangatta Utara, pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.
Bukannya menyandera korban hidup-hidup untuk dijadikan jaminan, pelaku justru langsung membawa bocah malang tersebut ke area belakang Masjid Agung Sangatta satu jam kemudian, tepatnya pukul 19.30 WITA. Di lokasi sepi itulah pelaku langsung mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri.
Dalam kondisi pingsan, tubuh korban langsung dilemparkan oleh pelaku ke dalam parit yang digenangi air di belakang masjid. Tim penyidik menduga kuat, penyebab utama kematian korban bukan akibat cekikan, melainkan karena saluran pernapasan yang tersumbat air saat korban ditenggelamkan dalam posisi pingsan. Jasad korban sendiri baru ditemukan telungkup oleh warga dan petugas pada Rabu, 3 Juni 2026, siang.
Baru Memeras dan Minta Tebusan Setelah Korban Tewas
Kejanggalan semakin terlihat dari linimasa tindakan selanjutnya. Usai memastikan korban dibuang ke parit sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku baru melancarkan aksi pemerasannya kepada orang tua korban.
Pelaku menulis tuntutan uang tebusan senilai Rp200 juta di atas selembar potongan kardus. Paket kardus berisi ancaman tersebut kemudian dikirimkan ke alamat rumah orangtua korban dengan memanfaatkan jasa layanan ojek daring (online).
Dua jam setelah mengirimkan paket pemerasan itu, tepatnya pukul 23.00 WITA, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan wilayah Kutai Timur menuju Kota Balikpapan.
Namun, pelarian oknum ojol ini tidak berlangsung lama. Tim gabungan berhasil melacak persembunyian pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan di Kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat, pada Selasa malam (2/6/2026).
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: