•   07 May 2024 -

Biar Tak Gampang Sakit, PNS Dapat Insentif Daya Tahan Tubuh Rp25 Ribu Per Hari

Nasional - Redaksi
12 Mei 2023
Biar Tak Gampang Sakit, PNS Dapat Insentif Daya Tahan Tubuh Rp25 Ribu Per Hari Ilustrasi PNS

KLIKKALTIM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Kementerian/Lembaga akan kembali mendapatkan tambahan insentif. Teranyar Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur pemberian anggaran insentif PNS demi meningkatkan daya tahan tubuh.

Kebijakan insentif PNS  untuk meningkatkan daya tahan tubuh itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam beleid tersebut, besaran anggaran tambahan insentif daya tahan tubuh akan berbeda di setiap provinsi, bergantung dari jumlah PNS yang dimiliki dan besaran maksimal yang bakal diterima masing-masing 'abdi negara' pada 2024.

Nantinya, dana tambahan itu akan masuk dalam satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis PMK tersebut yang dikutip dari CNN Indonesia Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Insentif Guru Non-ASN di Kaltim Naik Rp 700 Ribu Per Bulan

Biaya penambah daya tahan tubuh ditetapkan berbeda berdasarkan provinsi PNS tersebut bertugas. Namun, kisarannya mulai Rp18 ribu-Rp25 ribu per orang per hari, artinya sebulan sekitar Rp396 ribu-Rp550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Untuk PNS di DKI Jakarta yang dikenal dengan penerima tunjangan kinerja terbesar diantara provinsi lainnya, menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau Rp418 ribu per bulan.

Biaya tersebut adalah tambahan yang diberikan setiap bulannya di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan keluarga hingga kinerja.

Selain itu, dalam aturan ini Sri Mulyani juga mengatur nilai maksimal yang bisa disusun K/L untuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri, rapat di luar kantor serta uang lembur PNS.

Nilai yang tercantum merupakan satuan biaya maksimal yang dijadikan patokan oleh K/L untuk menyusun anggaran 2024.

Baca juga: Potensi Penambahan Honorer Jelang Pilkada, Ketua DPRD Bontang Minta Fokus Kenaikan Gaji

 




TINGGALKAN KOMENTAR