Pemkot Bontang Potong TPP dan Gaji Pegawai Bolos, Segini Rinciannya
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati.
BONTANG - Pemkot Bontang menerbitkan surat edaran terkait sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji pegawai yang kedapatan bolos kerja.
Surat itu ditandatangani langsung Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati sebagai pembina ASN per Rabu (29/10/2025) kemarin.
SE bernomor B/100.3.4.3/1128/BKPSDM/2025 berisi tentang Pengenaan Sanksi Pengurangan Penghasilan bagi Pegawai yang Melanggar Ketentuan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam surat tersebut, ASN status PNS atau PPPK dikenakan potongan TPP 15 persen. Sementara untuk PPPK Paruh Waktu gajinya dipotong 5 persen.
.jpeg)
Sanksi ini dibuat agar para ASN bisa tekun dan tertib dalam bekerja. Acuannya Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota
Bontang Nomor 100.3.4.3/2077/BKPSDM/2025 tentang Pedoman Pengaturan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
"Semua sudah ada aturannya, jangan lagi dilanggar. ASN harus tertib dalam aturan," ucap Aji.
Jenis larangan yang dimuat diantaranya, makan dan minum di rumah makan/warung/kafe/mal pada jam kerja.
Kedua, melakukan kegiatan yang bersifat rekreasional seperti kegiatan olahraga. Seperti sepak bola, futsal, biliar, bulu tangkis, tenis, dan olahraga lainnya serta kegiatan kesenian pada jam kerja.
"Kalau ada izinnya mereka diperbolehkan. Dengan dikuatkan surat resmi," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: