Teken Kesepakatan dengan PA; ASN yang Cerai Gaji Otomatis Dibagi ke Anak dan Istri
Pegawai di lingkungan Pemkot Bontang saat menyimak pidato Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni di HUT Korpri ke-54, Senin (1/12/2025).
BONTANG- Pemerintah Kota Bontang resmi meneken kerja sama dengan Pengadilan Agama dalam hal kesepakatan memberikan pemenuhan hak anak dan isteri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengatakan, kesepakatan bersama ini dijalankan untuk menjamin hak anak dan isteri mantan ASN agar tetap mendapatkan pemasukan imbas perceraian.
Secara teknis untuk memenuhi hak anak dan isteri. Gaji ASN yang bercerai akan langsung dipotong melalui sistem.
Untuk yang memiliki anak dan isteri mereka akan mendapatkan sepertiga gaji mantan suami yang berstatus ASN.
Sementara yang belum memiliki anak gaji akan dipotong 50 persen untuk sepenuhnya diberikan ke isteri.
"Ini komitmen jadi ASN jangan suka cerai. Karena ada konsekuensi. Hak anak dan isteri mantan ASN terus akan mendapatkan kewajiban," ucap Neni Moernaeni pada HUT Korpri pada Senin (1/12/2025).
Dalam sambutannya Wali Kota Neni juga berpesan agar ASN bisa tetap menjaga etika. Terlebih ditengah banyak nya isu keretakan rumah tangga ASN.
Menjaga keharmonisan rumah tangga ini merupakan program yang dijalankan. Agar tidak lagi ada anak yang menjadi korban akibat orang tua bercerai.
"ASN ini jadi contoh baik. Masalah rumah tangga diharapkan diselesaikan dengan baik. Perceraian hanya menghadirkan petaka. Korbannya ke anak," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: