Aturan Terbaru, PNS yang Meninggal Dapat Santunan Rp 8 Juta
Nasional
1 tahun yang lalu
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapat asuransi kematian Rp 8 juta. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.