Pemkab Kutim Luncurkan Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 Ribu Pekerja Rentan
STAT : 1.536
Kutai Timur - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan yang berpihak kepada rakyat, salah satunya adalah perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini sejalan dengan visi Pemkab Kutim, "Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua."
Bertepatan di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Pemkab Kutim, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), meluncurkan program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kutim yang berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Sabtu (17/8/2024).
Program ini merupakan langkah penting menuju Universal Coverage Jamsostek dan diluncurkan secara resmi oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Kantor Bupati Kutai Timur, Sangatta.
Dalam sambutannya, Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengatakan bahwa sebelumnya Pemkab Kutim telah melindungi 14.500 pekerja rentan, dan jumlah ini akan meningkat secara signifikan menjadi 100.000 pekerja rentan pada Oktober 2024.
"Terima kasih atas dukungan Bupati Kutim terhadap perlindungan BPJS ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan. Ini adalah langkah yang tepat diambil oleh Pemkab Kutim untuk kepentingan banyak orang, khususnya masyarakat pekerja yang rentan di Kabupaten Kutim," ungkap Roma.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan bahwa pemerintah terus hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat, tidak hanya dalam hal kesehatan, tetapi juga perlindungan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang semuanya merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Ardiansyah juga menyampaikan rencana untuk menambah jumlah pekerja rentan yang dilindungi hingga mencapai 150.000 orang pada tahun 2025, mencakup berbagai pekerjaan seperti nelayan, pelaku UMKM, guru ngaji, imam masjid, ustaz, pendeta, TK2D, dan pekerja lepas lainnya di Kutim.
"Pekerja rentan ini, maksudnya adalah mereka yang penghasilannya tidak cukup untuk hidup layak seperti PNS atau pekerja tetap yang menerima upah. Dalam situasi ini, negara harus hadir memberikan bantuan dan perlindungan," jelas Ardiansyah.
Sebelumnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Arvino, menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Pemkab Kutai Timur guna mendukung terlaksananya Universal Coverage Jamsostek 100 persen di wilayah tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan OPD-OPD di Pemkab Kutai Timur agar masyarakat pekerja rentan yang belum terlindungi dapat segera mendapatkan perlindungan penuh dari program jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Arvino.
Sebagai bentuk nyata dari manfaat program ini, dalam acara tersebut juga diserahkan santunan kematian secara simbolis oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada ahli waris dua pekerja rentan yang telah terdaftar, Nurhaena dan Sarbi, masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta.(adl/)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: