•   19 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Bersiap Bahas Raperda Penanganan Kebakaran, Jimmy Usulkan Bantuan Khusus bagi Korban

Kutai Timur - Redaksi
13 Mei 2024
 
Bersiap Bahas Raperda Penanganan Kebakaran, Jimmy Usulkan Bantuan Khusus bagi Korban Jimmy, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim.

STATS : 490

KUTIM – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota penjelasan terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Sidang Utama, Senin (13/05/2024) siang. 

Jimmy, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim yang turut hadir dalam sidang tersebut mengatakan, aturan ini memang diperlukan mengingat maraknya kasus kebakaran akhir-akhir ini. Mulai dari kasus di kawasan permukiman hingga masifnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Memang harus ada aturan khusus yang mengatur persoalan ini. Agar penanganan bisa lebih baik ke depan,” kata Jimmy ditemui usai rapat. 

Perda ini nantinya diharapkan dapat mempercepat realisasi peningkatan fasilitas pemadam. Harus diakui, sambung Jimy, fasilitas yang dimiliki satuan pemadam kebakaran Kutim belum representatif. Padahal sebagai ujung tombak penanganan bencana, sudah selaknya para petugas diberikan sarana dan fasilitas mumpuni.  

“Berkaca dari kejadian-kejadian yang lalu, Damkar kita itu masih belum cukup mampu memasukkan alat pemadam melewati medan-medan sulit, jadi semoga pemerintah memfasilitasi pengaadaan alat yang lebih baik,” ungkapnya.

Selain persoalan teknis dan pencegahan, salah satu poin yang akan coba disusun di Raperda tersebut adalah pembahasan ganti rugi, atau pemberian bantuan khusus bagi korban kebakaran.  

“Misalnya mereka yang terdampak bisa mendapat kompensasi atau uang ganti rugi, untuk bagaimana bisa menjalani keberlangsungan hidup ditengah-tengah musibah yang terjadi,” tuturnya.

Sementara itu, di dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri 21 anggota DPRD ini, Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Poniso Suryo Renggono menyampaikan, urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan didasarkan pada laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan perkembangan kegiatan perekonomian serta aktivitas masyarakat yang semakin tinggi. Perkembangan ini praktis turut mendongkrakrisiko terjadinya bahaya kebakaran. Sebab itu, diperlukan usaha berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kebakaran.

“Upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Timur,” Kata Poniso Renggono.

Selain itu, Pemerintah berpandangan bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah semata, malainkan juga harus melibatkan masyarakat sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif. (adv)






TINGGALKAN KOMENTAR