DPRD Bontang Gelar Paripurna, Walikota Paparkan Raperda RPJMD dan Retribusi Daerah

Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III pada Selasa (10/6/2025), dengan agenda utama penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Bontang.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Maming, dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, didampingi Wakil Wali Kota Agus Haris. Turut hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta perwakilan instansi vertikal dan perusahaan swasta.
Dalam kesempatan itu, Maming menyampaikan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 17 orang dari total 25, sehingga rapat memenuhi syarat untuk dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota kemudian diberi kesempatan untuk memaparkan dua raperda, yakni:
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029
Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Wali Kota Neni menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi panduan pembangunan Bontang dalam lima tahun ke depan.
“RPJMD ini akan menjadi arah kebijakan pembangunan jangka menengah melalui satu visi besar. Total ada tujuh program unggulan yang dirancang, dengan 120 kegiatan utama,” ungkap Neni.
Ketujuh program tersebut meliputi:
Bontang Sehat (24 kegiatan)
Bontang Pintar (12 kegiatan)
Gerakan Ekonomi Bontang (13 kegiatan)
Pelayanan Publik yang Prima (17 kegiatan)
Menata Bontang (31 kegiatan)
Komitmen Bontang (19 kegiatan)
Inovasi Bontang (4 kegiatan)
Program-program ini menyasar berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pengembangan SDM, penciptaan lapangan kerja, transformasi digital, penanggulangan kemiskinan, hingga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Sementara itu, untuk Raperda kedua, Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini bukan revisi biasa, tapi hasil koreksi dari pemerintah pusat. Ada ketidaksesuaian antara isi perda dengan regulasi nasional,” ujar Neni.
Revisi tersebut mencakup penghapusan dan penambahan objek retribusi, serta penyesuaian tarif yang mengalami kenaikan maupun penurunan berdasarkan evaluasi internal dan masukan dari Dirjen Perimbangan Keuangan.
Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengoptimalkan pelayanan publik.
Di akhir pemaparannya, Wali Kota berharap dua Raperda tersebut bisa segera dibahas dan ditetapkan bersama DPRD, demi mendukung pembangunan kota yang lebih terarah dan berkelanjutan. (adv/ra)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: