Muncul Petisi Tuntut Bupati Kutim Kembalikan Pokir DPRD

Kutim - Sebuah petisi daring yang menuntut Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, untuk mengembalikan usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kutim beredar di laman change.org.
Petisi yang mengatasnamakan Jeritan Rakyat Kutai Timur itu menuding ribuan usulan Pokir yang sebelumnya telah masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mendadak hilang dari dokumen rencana pembangunan daerah tahun anggaran 2025.
Dalam petisi tersebut, terdapat tiga tuntutan utama, mengembalikan seluruh Pokir DPRD, mengevaluasi dan menindak Kepala Bidang Bappeda terkait, serta meminta adanya transparansi dalam proses perencanaan pembangunan.
"Pokir DPRD adalah bagian sah dan legal dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah," tulis penggagas petisi dikutip dari Kaltimpost.
Namun, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, enggan menanggapi lebih jauh. "Waduh, nggak tau itu. Urusan dewan aja itu," ujarnya singkat.
Ketua DPRD Kutim, Jimi, justru menyayangkan munculnya petisi tanpa identitas jelas. Ia menilai langkah itu tidak etis dan menyesatkan.
"Harusnya hearing aja. Kalau langsung petisi kan kita enggak tahu. Kita lebih jelasnya nanti pada siapa kita bertanya terkait dengan ini, alasannya itu. Siapa yang bertanggung jawab terkait ini? Jadi kan kita enggak tahu. Atas nama siapa ini? Tidak ada namanya," kata Jimmi.
Meski demikian, Jimi menyambut baik munculnya petisi tersebut. Ia menilai, meski tidak berdasar, petisi itu bisa menjadi bentuk kontrol publik dan refleksi kritis terhadap jalannya pemerintahan.
"Bagus buat kita berpikir kritis. Itu suplemen buat kita," tutup Jimmi.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami, enggan memberikan tanggapan panjang terkait munculnya petisi tersebut. "No komen itu, nanti aja," ujar politisi Nasdem itu.
Petisi tersebut telah mendapatkan 12 tanda tangan dukungan hingga 15 Juli 2025. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: