Kedapatan Bawa Sabu 7,5 Gram, Pria di Muara Badak Lebaran di Penjara
KLIKKALTIM.COM - Warga Desa Badak Baru berinisial RA (30) harus mendekam di penjara usai kedapatan oleh polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Badak di Desa Gas Alam Badak 1, Pukul 01.30 Wita Kamis (28/3/2024) dini hari tadi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan, tersangka awalnya ketahuan membawa sabu usai dilaporkan oleh masyarakat.
"Ada 1 tersangka kita tangkap. Informasi awal berkat dilaporkan oleh masyarakat. Sabu itu disimpan dalam bungkus rokok dengan jumlah 1 poket dengan berat 7,5 gram," ucap AKP Gatot.
Baca juga: Bulan Puasa, Lima Pria Terciduk Pesta Sabu di Hotel Bontang
Lebih lanjut tersangka kini mendekam di Mapolsek Muara Badak untuk pemeriksaan mendalam. Polisi juga masih melakukan penelusuran untuk mengungkap jaringan pemasok tersangka.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“kita masih dalami dan pelajari sabu itu dari mana. Tersangka terancam 20 tahun penjara. Itu hukuman maksimal," pungkasnya .
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: