•   05 May 2024 -

Siswa SMA di Samarinda Bisnis Ganja, Tertangkap Saat Jual ke Polisi

Kaltim - Redaksi
12 Oktober 2022
Siswa SMA di Samarinda Bisnis Ganja, Tertangkap Saat Jual ke Polisi pengedar ganja samarinda/ilustrasi.

KLIKKALTIM - Siswa SMA di Samarinda ini terjun ke dunia bisnis di usia yang tergolong muda. Namun, bisnis yang digelutinya justru membawanya ke balik jeruji. MA (18)tertangkap memiliki memiliki ganja seberat 1,26 gram brutto yang disembunyikannya di dalam kotak rokok.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani menjelaskan awal mula penangkapan MA dari adanya laporan bahwa di salah satu indekost kawasan Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja.

Baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Bawa 2 Kg Sabu, Dikendalikan Napi di Lapas Bontang

Berangkat dari itu, petugas yang menyamar melakukan pembelian dengan melakukan komunikasi melalui chatting WhatsApp pada Sabtu (17/9/2022) lalu.

Pukul 23.00 WITA, MA mengajak petugas yang dianggap sebagai pelanggannya untuk bertemu di tepi Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.

Baca juga: Cinta Memang Gila! Wanita di Samarinda Nekat Antarkan Sabu untuk Pacarnya di Lapas

"Datanglah pelaku ini dengan menggunakan sepeda motor. Di situ langsung kita tangkap dan dia tidak bisa mengelak karena ada barang bukti di tangan," bebernya.

"Untuk asal barang, ia mengaku dipesan dari Sumatera. Tapi siapa penjualnya itu yang masih kita dalami," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/222) kemarin.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Baca juga: Bandar Narkoba di Muara Badak Seorang Juragan Empang




TINGGALKAN KOMENTAR