•   20 April 2024 -

Bandar Narkoba di Muara Badak Seorang Juragan Empang

Kutai Kartanegara - M Rifki
02 Oktober 2022
Bandar Narkoba di Muara Badak Seorang Juragan Empang Kapolres Bontang saat melakukan Konferensi Pers hasil pengungkapan sindikat narkoba di Muara Badak/ M Rifki- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkoba jenis sabu dengan berat 44,35 gram sabu di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Tersangka berinisial Sj (41) seorang jutawan, ia memiliki banyak aset berupa empang di Muara Badak. 

Dia ditangkap bersama dengan kaki tangannya saat berada di sebuah tempat di Desa Saliki, Muara Badak. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, aksi Sj sudah terendus dan masuk dalam Target Operasi sebagai bandar. 

Tidak tanggung, selain Sj polisi turut mengamankan tersangka lain Ha (44), HY (28), J (22), dan AF (23). Penangkapan itu pun membutuhkan waktu selama satu minggu pengintaian. 

"Kami tetap dapat informasi dari masyarakat. Kemudian berbekal TO dan pada (29/9) lalu kami tangkap gerbong narkoba di Muara Badak," ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, saat menggelar Konferensi Pers, Senin (3/10/2022). 

Selain itu, polisi juga turut menyita sebuah kapal cepat milik Sj, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 30 Juta, dan 6 telepon genggam dari keempat tersangka. 

Meski begitu, untuk sejumlah empang yang ia miliki atau yang disewanya hanya sebatas informasi tempat memutarkan uang hasil penjualan narkoba. Tidak masuk dalam barang bukti yang disita. 

Lebih lanjut berdasarkan pengakuan tersangka, barang itu baru saja sampai dari Kota Samarinda. Hubungan Sj dengan pemasok pun masih diselidiki. 

Karena mereka berkomunikasi dengan sistem jejak dan hanya menerima sabu berbekal informasi tempat pengambilannya saja. 

"Bandarnya ini Sj udah 8 tahun sebagai penjual sabu. Terus dia membagi peran, ada yang sebagai kurir, dan ada sebagai pengedar untuk nelayan sekitar," ucapnya. 

Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mendalami kasus tersebut. Kelima tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR