•   17 May 2024 -

Rapat Paripurna XXXVIII DPRD Kaltim, Ranperda PDRD Disahkan

Kaltim - Redaksi
20 Oktober 2023
Rapat Paripurna XXXVIII DPRD Kaltim, Ranperda PDRD Disahkan Rapat Paripurna XXXVIII dengan agenda pengesahan ranperda PDRD menjadi perda, Senin (16/10).

KLIKKALTIM - DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna XXXVIII di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (16/10) lalu. Kegiatan tersebut membahas sederet agenda.

YAKNI penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kemudian persetujuan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, dan pendapat akhir Gubernur Kaltim.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Hadir pula Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.

Untuk agenda pertama, disampaikan ketua pansus, Sapto Setyo Pramono. Ia mengatakan, timnya telah melaksanakan berbagai kegiatan sesuai tugas pansus. 

“Mengingat pentingnya keberadaan Perda PDRD Kaltim ini, pansus sangat memerhatikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam melaksanakan pembahasan dan penyempurnaan draf ranperda PDRD,” ujar Sapto.

Pada kesempatan itu pula, pihaknya meminta pimpinan dan peserta sidang agar ranperda PDRD disetujui menjadi perda. Setelah disetujui, barulah disampaikan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan oleh Pemprov Kaltim. Harapannya kemudian ada evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila kemudian terdapat catatan evaluasi dari kedua kementerian tersebut, kami meminta Pemprov Kaltim tetap berkoordinasi dengan DPRD Kaltim. Setelah tahapan evaluasi selesai, selanjutnya adalah penetapan Perda PDRD oleh Pj Gubernur Kaltim,” tutur politikus Golkar ini.

Selanjutnya Hasanuddin Mas’ud mengatakan, laporan tersebut sudah sesuai tata tertib di dewan. 

“Saya selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada para anggota dewan yang terhormat apakah rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah?” tanya Hasanuddin Mas’ud. “Setuju!” jawab anggota dewan secara aklamasi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, terhadap ranperda yang telah disahkan menjadi perda, meminta Pemprov Kaltim agar menggencarkan sosialisasi sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama.

“Sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi ke depannya. Apabila perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim agar segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” pungkasnya. (adv/hms8)




TINGGALKAN KOMENTAR