•   17 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Jadwal Rapat Hak Angket Gubernur Lagi-Lagi Tertunda; Alasan Fokus Pembahasan APBD

Kaltim - Redaksi
16 Juli 2026
 
Jadwal Rapat Hak Angket Gubernur Lagi-Lagi Tertunda; Alasan Fokus Pembahasan APBD Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud saat diwawancarai awak media.

KLIKKALTIM– Pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur kembali mengalami penundaan. Meski sempat dijadwalkan digelar dalam rapat paripurna pada Senin (13/7/2026), agenda tersebut urung dilaksanakan karena DPRD Kaltim memprioritaskan penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penundaan ini menambah daftar tertundanya pembahasan hak angket yang sebelumnya juga gagal digelar pada 10 Juni 2026. 

Saat itu, rapat paripurna tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. Sesuai ketentuan, rapat harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total anggota DPRD atau minimal 41 anggota.

Setelah penundaan tersebut, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim kembali memasukkan agenda hak angket dalam rapat penyusunan jadwal pada 30 Juni 2026. Hasilnya, rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2026.

Namun, pada hari yang telah ditentukan, DPRD justru menggelar rapat paripurna dengan agenda berbeda, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran terkait pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud membenarkan bahwa pembahasan hak angket sempat masuk dalam agenda Banmus. Akan tetapi, menurutnya, terdapat sejumlah agenda yang lebih mendesak untuk diselesaikan.

"Memang sempat dibahas di Banmus, tetapi ternyata masih banyak agenda yang harus diselesaikan, terutama pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Kami bahkan masih rapat sampai malam," ujarnya kepada wartawan di Samarinda beberapa waktu lalu.

Hasanuddin menjelaskan, pembahasan APBD menjadi prioritas karena memiliki batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 

Jika pembahasannya melewati tenggat, DPRD berpotensi menerima teguran dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kami fokus menyelesaikan pembahasan APBD karena ada batas waktunya. Kalau terlambat, DPRD bisa mendapat teguran dari Kemendagri," katanya.

Ia menambahkan, penjadwalan ulang rapat paripurna hak angket akan kembali dibahas melalui rapat Badan Musyawarah setelah seluruh agenda prioritas selesai dan seluruh fraksi memiliki kesempatan untuk hadir.

"Setelah agenda kunjungan kerja dari Selasa sampai Kamis selesai, Banmus akan kembali menyusun jadwal rapat paripurna berikutnya," demikian Hamas.






TINGGALKAN KOMENTAR