•   30 April 2024 -

Maling Pakai Modus Pura-Pura Beli Motor Dicokok Polisi

Kaltim - Redaksi
03 Oktober 2020
Maling Pakai Modus Pura-Pura Beli Motor Dicokok Polisi Pelaku diamankan Tim Opsnal Rajawali Polres Bontang/Polres

KLIKKALTIM.COM -- Ini pelajaran bagi pedagang di media sosial agar tak buru-buru percaya dengan calon pembeli. 

Warga BTN KCY Kelurahan Api-Api dilaporkan polisi usai melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. 

Eds (27) ditangkap di kediamannya oleh Tim Rajawali Polres Bontang, Sabtu (2/10/2020) sekira pukul 23.00 Wita. 

Modus tersangka berpura-pura membeli motor yang dipasarkan korban melalui jejaring media sosial facebook.

Alhasil pemilik kendaraan terperdaya,korban menyerahkan STNK lengkap dengan BPKB ke pelaku. Yang katanya akan mengambil uang. 

Namun, pelaku urung kembali ke rumah korban. Dari situlah, korban baru menyakini dirinya telah tertipu dan melapor ke polisi. 

"17 September lalu mereka bertemu di Jalan Brigjen Katamso untuk transaksi jual beli motor," kata Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat.

Motor milik korban yang ditawarkan seharga Rp 7,5 juta raib. Ternyata, motor tersebut dijual kembali ke seseorang. 

Polisi yang menerima laporan langsung menangkap pelaku. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. Dia dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. "Ancamannya 4 tahun penjara," tegasnya. 

 




TINGGALKAN KOMENTAR