Pelaku Curanmor di Halaman Masjid Kelurahan Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi di Sangatta
Ilustrasi (AI)
BONTANG - Pelarian pelaku pencurian motor berinisial SA (28) berhasil digagalkan Sat Reskrim Polres Bontang di Kawasan Bukit Pelangi, Kutai Timur (1/8/2026) dini hari tadi.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, tersangka ini membawa kabur motor yang dicurinya pada (29/7) lalu.
Motor jenis Mio dengan plat KT 3693 DO itu diambilnya saat pemilik memarkirkan kendaraan itu di halaman Masjid di Tanjung Laut Indah. Tersangka menggunakan kunci palsu untuk membobol motor tersebut.
"Kami berbekal informasi keberadaan tersangka melalui CCTv. Terus mendapati tersangka ke arah Kutim. Di sanalah kami amankan," ucap AKP Putu.
Tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Bontang. Dari rekaman catatan kriminal, tersangka SA ini rupanya residivis kasus narkoba.
Ia batu saja bebas dan terpaksa melakukan pencurian motor untuk dijual. Uang hasil penjualan rencananya untuk membiayai kebutuhan sehari-hari nya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian.
"Dia residivis. Ancaman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: