PD Bawa Motor Curian Jalan-Jalan Keliling Bontang, Maling Kambuhan Ini Tertangkap Dalam Hitungan Jam
Tersangka R diamankan polisi.
BONTANG – Personel Polsek Bontang Selatan mengamankan seorang pria berinisial R (26), warga Kelurahan Berbas Pantai, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Tanjung Laut.
Kapolres Bontang Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Selatan Rakib Rais mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Kenangan RT 29, Kelurahan Tanjung Laut.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Tersangka kemudian membawa kabur kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci lain.
Aksi pelaku sempat diketahui oleh korban. Namun korban tidak berhasil mengejar tersangka yang sudah lebih dulu membawa kabur motor tersebut.
“Korban sempat melihat pelaku membawa motornya. Tapi tidak sempat mengejar. Pelaku langsung diamankan saat memakai motor curian itu berkeliling kota,” ujar AKP Rakib Rais.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk anaknya yang masih kecil.
Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka sebelumnya sempat viral karena diduga melakukan pencurian tabung gas di wilayah Bontang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, misalnya dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan di motor yang diparkir.
“Pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kami juga mengingatkan warga agar selalu waspada,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: