•   18 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kursi Pijat dan Akuarium di Rujab Gubernur Bisa Dikembalikan; Tapi Ganggu Pencatatan Aset

Kaltim - Redaksi
17 Juli 2026
 
Kursi Pijat dan Akuarium di Rujab Gubernur Bisa Dikembalikan; Tapi Ganggu Pencatatan Aset Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta

KLIKKALTIM – Inspektorat Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan pengadaan kursi pijat dan akuarium air laut di Rumah Jabatan Gubernur sebenarnya masih dapat dikembalikan, meski keduanya telah tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.

Namun, Inspektorat tidak merekomendasikan langkah tersebut karena dinilai akan menimbulkan persoalan administrasi dalam pencatatan aset.

Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta, menjelaskan status sebagai aset daerah tidak menghalangi pengembalian barang.

"(Kursi pijat dan akuarium air laut) bisa dikembalikan, tetapi nanti mengganggu pencatatan aset,"kata Irfan.

Ia menjelaskan, apabila aset yang telah tercatat dikembalikan kepada penyedia, pemerintah daerah harus mencatat perubahan tersebut dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) pada akhir tahun anggaran.

Menurut Irfan, karena nilai pengadaan kursi pijat dan akuarium tidak terlalu besar, proses administrasi yang harus dilakukan justru dinilai tidak sebanding dengan manfaat pengembaliannya.

"Makanya kami tidak merekomendasikan untuk dikembalikan," ujarnya.

Irfan mengungkapkan, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud sebelumnya berkeinginan mengganti biaya pengadaan kursi pijat dan akuarium menggunakan dana pribadi, seperti kebijakan pembatalan pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar.

Namun, menurutnya, kedua kasus tersebut memiliki pertimbangan yang berbeda.

Pengembalian mobil dinas dinilai lebih tepat karena nilai pengadaannya jauh lebih besar. Sementara itu, pengembalian kursi pijat dan akuarium justru berpotensi menimbulkan persoalan administrasi tanpa memberikan dampak yang signifikan terhadap keuangan daerah.

Sebelumnya, pengadaan tiga barang di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, yakni mobil dinas, kursi pijat, dan akuarium air laut, menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Pemerintah Provinsi Kaltim kemudian membatalkan pengadaan mobil dinas. Di sisi lain, Rudy Mas'ud menyatakan bersedia mengganti biaya pembelian kursi pijat dan akuarium menggunakan uang pribadi.

Pernyataan terbaru Inspektorat ini berbeda dengan penjelasan yang pernah disampaikan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika pada awal Mei 2026.

Saat itu, dalam keterangan resmi disebutkan kursi pijat dan akuarium tidak dapat dikembalikan karena telah tercatat sebagai aset daerah. Sementara mobil dinas masih bisa dibatalkan karena belum masuk dalam daftar aset pemerintah.

Kini, Inspektorat menegaskan bahwa kursi pijat dan akuarium sebenarnya tetap dapat dikembalikan meski telah menjadi aset daerah. Hanya saja, langkah tersebut tidak disarankan karena akan memengaruhi administrasi pencatatan aset dan penyusunan laporan keuangan.

Irfan juga memastikan Pemerintah Provinsi Kaltim telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk terkait pengadaan akuarium air laut yang masuk dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang di lingkungan Pemprov Kaltim.

"Kemarin, BPK dan Irjen Kemendagri memeriksa bersama-sama. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Irjen Kemendagri," pungkas Irfan.






TINGGALKAN KOMENTAR