•   04 July 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kirim Petisi ke Presiden, SDR Minta Jokowi Turun Langsung Sikat Mafia Batubara

Kaltim - Redaksi
24 Maret 2022
 
Kirim Petisi ke Presiden, SDR Minta Jokowi Turun Langsung Sikat Mafia Batubara Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mendesak Presiden Joko Widodo agar  menelusuri aktor mafia batu bara di Kalimantan Timur/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM – Kelompok massa yang tergabung dalam Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mendesak Presiden Joko Widodo agar  menelusuri aktor mafia batu bara di Kalimantan Timur.

Mereka mengirimkan petisi ke presiden dan mendorong agar Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang sempat di bahas di dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dan Menteri Energi dan SDM 2 bulan lalu.

Kala itu, Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir menjelaskan bahwa, ada 'Ratu Batu Bara' yang semestinya ditangkap oleh pemerintah. Karena orang tersebut melakukan penjualan batu bara keluar negeri dengan menggarap pembelian batu bara dari wilayah setempat.

"Semua tau dia pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Paulin terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana," terang Nasir, Kamis (13/1/2022). Namun, hingga saat ini, alih-alih ada tindak lanjut dari aparat, nama tersebut justru menghilang dari pemberitaan.

Klik Juga : Aktivis 98 Desak Kapolri Berantas Tambang Liar & Mafia Batu Bara

Menindaklanjuti itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai patut diduga jejaring mafia batubara ini masih sangat besar dan kuat sehingga terkesan tak tersentuh hukum.

Padahal, akibat dari praktik ini, negara bukan saja dirugikan dari potensi pendapatan negara yang tidak disetorkan. Lebih parah lagi, praktik ini berpotensi merusak perekonomian negara karena berpotensi menimbulkan kelangkaan batubara di pasar domestik dan mengancam krisis energi nasional.

“Bayangkan saja, Indonesia negara di urutan ketiga sebagai penghasil batubara terbesar. Produksi Indonesia tercatat 562,5 juta ton pada 2020. Hanya kalah oleh China dan India. Tetapi di dalam negeri bisa kehabisan batubara. Inilah akibat dari praktif mafia batubara,” ujarnya.

 

Ditambahkan oleh Hari,  sesuai amanat dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Dengan ini kami sampaikan petisi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk turun tangan langsung memimpin pemberantasan mafia batu bara dan menjadikan penegakan hukum terhadap Tan Paulin sebagai pilot project dalam memberantas mafia batubara,” ujarnya.

Senada dengan Hari, Rusmin Koordinator Serikat Pemuda Rakyat (SKPR) menilai aktor ratu batu bara itu harus segera ditangkap. Ia menyayangkan sikap penegak hukum hingga saat ini belum terlihat.

“Karena itu kami sampaikan petisi pemuda dan rakyat untuk mendukung  Kapolri Bapak Listyo Sigit proaktif mengusut sepak terjang sosok Tan Pauline dalam dugaan perdagangan ilegal batubara. Apalagi hingga saat ini perdagangan  komoditas nasional batubara masih belum stabil,” ujar Rusmin Koordinator Serikat Pemuda Rakyat (SKPR). (rilis)






TINGGALKAN KOMENTAR